KABAR LUWUK – Maraknya Pemasangan Baliho Caleg di Tempat Ibadah, Bawaslu Bangkep Diminta Bertindak. Pemasangan baliho oleh calon anggota legislatif (caleg) semakin marak terjadi di seluruh pelosok tanah air menjelang masa kampanye pemilu legislatif dan pilpres yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Namun, masalah muncul ketika baliho-baliho tersebut dipasang secara sembarangan, bahkan melanggar aturan dengan dipasang di tempat-tempat ibadah, seperti mesjid dan gereja di Kota Salakan, Kabupaten Bangkep.Kamis 4/1/2024.
Warga masyarakat mulai merasa resah dengan maraknya pemasangan baliho di depan rumah ibadah tersebut.
Mereka berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkep segera mengambil tindakan untuk menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan ini.
Menyikapi keluhan dan keresahan masyarakat, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM, pada Kamis, 4 Januari 2024, menyatakan bahwa Bawaslu Bangkep sedang mengumpulkan data dan laporan masyarakat untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bangkep.
Tujuannya adalah agar Bawaslu dapat bergerak bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan untuk menanggulangi masalah ini.
Muslim Abd Muin juga menjelaskan bahwa meskipun demikian, terdapat regulasi yang mengatur penggunaan bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 71 secara tegas melarang penempelan bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Sementara itu, Pasal 71 APK melarang pemasangan APK pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Bawaslu Bangkep berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut guna menciptakan suasana kampanye yang sehat dan teratur, tanpa mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar tempat-tempat ibadah.
Warga berharap tindakan tegas segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini sebelum menciptakan ketidaknyamanan yang lebih besar di masyarakat. (RSM) **