KABAR DAERAHKota Palu

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Dampak Korupsi SDA Dan Lingkungan Lebih Besar Dari Nilai Korupsinya

1438
×

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Dampak Korupsi SDA Dan Lingkungan Lebih Besar Dari Nilai Korupsinya

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU– Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan korupsi sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup, dampak ditimbulkannya jauh lebih besar terhadap lingkungan dari nilai korupsi didapatkan pengusahannya.

” Kerusakan alam ini anomali, negara berkewajiban untuk melindungi kelestarian dan alam, satu sisi negara mempunyai kewajiban untuk upaya- upaya pembangunan dalam rangka tercapainya kemakmuran dan kemajuan,” demikian pemaparan materi korupsi dan hukum, disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pada pelatihan investigasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, secara hybrid, diikuti oleh 10 jurnalis Kota Palu dan 5 NGO, kerjasama antara AJI Palu, AJI Indonesia dan kemitraan. Pelatihan berlangsung selama 7 kali pertemuan setiap Sabtu – Ahad dan Selasa, sejak Sabtu 4 Desember sampai Sabtu 18 Desember, di SKP- HAM, Jalan Basuki Rahmat, lorong Saleko, Kelurahan Birubuli Utara , Kota Palu,

Baswedan mengatakan, ketika dua hal itu dilakukan bersamaan, maka di beberapa kementerian dan lembaga diatur sangat jelas pola-pola kewajiban untuk melakukan perlindungan, pengelolaan dan lainnya sehingga dua hal tersebut berjalan bersamaan.

Ia menyebutkan, kerusakan hutan itu tidak hanya terjadi pada masalah tanah dan udaranya, tapi juga berhubungan dengan debit air sungai turun, serta lainya dan berdampak bagi kepentingan masyarakat sekitar yang memanfaatkan dalam mencari penghidupan bagi masyarakat adat.

“Terkait kerusakan alam ini, kepentingan masyarakat sekitar, yang akan bisa mendapatkan manfaat dari alam sekitar hutan dan lingkungan, sungai , tentu akan sangat sulit dihitung berapa nilainya,”ujarnya.

Ia mengatakan bila dihitung, tentu sangat besar nilainya, belum lagi upaya untuk mengembalikan kerusakan yang terjadi, tentu butuh waktu sangat lama. Dan prosesnya butuh biaya sangat besar, dibanding nilai korupsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *