BanggaiKABAR DAERAH

Mantan Kades Pohi Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan APBDes TA 2017 – 2018

476
×

Mantan Kades Pohi Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan APBDes TA 2017 – 2018

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pada hari Rabu Tanggal 18 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara atas nama terdakwa Iksan Rusli selaku Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai dengan Nomor Register Perkara: 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN pal Tanggal 24 Desember 2021 perkara Penyalahgunaan APBDesa Pohi TA 2017 dan 2018.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Sdr. Hasyim, SH., Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ialah sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Iksan Rusli Ahmad  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Iksan Rusli Ahmad ; Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun; Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidiair selama 4 bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.**”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *