Selanjutnya berbekal informasi awal tersebut, Kapolsek Bulagi memerintahkan anggotanya agar segera melakukan proses penyelidikan dan selang beberapa waktu ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Balalon, maka dilakukan upaya kroscek dan pengendapan guna memastikan keabsahan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian beberapa saat dan setelah dipastikan keberadaan tersangka MY, maka dilaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan yang bersangkutan di bawa ke Mako Polsek Bulagi untuk di amankan sementara.
Sambil menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Morowali dan selama proses penangkapan tersangka MY tidak melakukan perlawanan, ucap perwira pertama Polres Bangkep dengan balok satu dipundaknya tersebut.
Saat proses penangkapan Personil Polsek Bulagi juga ikut melibatkan aparat Desa Balalon yakni Kades dan Sekdes serta aparat Desa juga pihak keluarga guna dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
Selanjutnya pada 23 September 2022 dilaksanakan serah terima tersangka MY dari Polsek Bulagi kepada Penyidik Polres Morowali, kemudian yang bersangkutan dibawah kembali ke Kab. Morowali guna proses hukum selanjutnya, tutup Kapolsek Bulagi.**