KABA LUWUK – Mantan Kades Matabas Diciduk Polisi,Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 592 Juta. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (34), mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Minggu, 22 Oktober 2023. Tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama kepemimpinannya di Desa Matabas.
AB, yang menjabat sebagai Kades Matabas selama periode 2017-2022, ditahan oleh pihak berwajib di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk. Menurut Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu dan merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung. Ia juga mengungkapkan alasan penangkapan AB, yakni dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kelancaran penyidikan.

Tersangka AB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas. Lebih khusus, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp 592.074.829.
AB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Saat ini, AB telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023. Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan desa.
Kasus penangkapan mantan Kades Matabas ini juga menjadi sorotan masyarakat setempat, yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Praktik korupsi seperti yang diduga dalam kasus ini dapat merugikan masyarakat desa secara langsung, karena dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai proyek dan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi warga desa.
Kasus ini juga memberikan pesan penting kepada pejabat desa dan aparatur pemerintah di seluruh Indonesia bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Kepatuhan terhadap hukum dan etika dalam pengelolaan dana desa adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, tindakan penangkapan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum menunjukkan upaya keras dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Kasus ini juga bisa memberikan dorongan kepada warga untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan tindakan yang mencurigakan.
Kasus korupsi ini juga mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya menjaga integritas dan moral dalam pemerintahan. Tindak pidana korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menghambat pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat, serta setiap pelanggaran harus diungkapkan dan ditindak tegas sesuai hukum.
Dengan adanya penangkapan dan penyelidikan terhadap mantan Kades Matabas ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di tingkat desa maupun di berbagai tingkatan pemerintahan lainnya. Hal ini sekaligus menjadi contoh bahwa hukum di negara ini berlaku untuk semua, tanpa kecuali.**