BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Majelis Hakim MK RI Sebut Gugatan PHP Herwin Yatim Tidak Dapat Diterima

694
×

Majelis Hakim MK RI Sebut Gugatan PHP Herwin Yatim Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini

Persentase suara melebihi persentase sebagaimana disyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 11/2016

KABAR LUWUK, BANGGAI – Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/2/2021) membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo, yang dikuasakan kepada Muhammad Rullyandi dan kawan-kawan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

Pada putusannya hakim menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan pemohon, mahkamah memandang perlu untuk menegaskan kembali beberapa hal penting berkenaan dengan penyelesaian PHP gubernur, bupati dan walikota di Mahkamah Konstitusi.

“Poin satu dua dan tiga dianggap telah dibacakan,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam siaran langsung di kanal youtube MK RI.

Lebih lanjut Arif mengatakan, oleh karena itu mahkamah akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan pasal 158 UU nomor 10/2016 secara kasuistis. Kewenangan mahkaman dalam eksepsi dianggap telah dibacakan, bahwa berdasarkan uraian diatas merujuk pada ketentuan pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10/2016. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karenanya eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah tidak beralasan hukum.

“Tenggang waktu pengajuan permohonan poin 3.4 dianggap telah dibacakan, bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah hari Selasa 15 Desember 2020 sampai dengan hari Kamis 17 Desember 2020. Menimbang bahwa permohonan pemohon diajukan di kepaniteraan mahkamah pada hari Kamis 17 Desember 2020 pukul 19.19 wib, berdasarkan akta pengajuan pemohon nomor 10/PAN-MK/AP3/12/2020 dengan demikian permohonan pemohon a quo diajukan masih dalam tenggan waktu pengajuan permohonan,” tambah Arief Hidayat.

Berkaitan kedudukan hukum pemohon dalam eksepsi, hakim mahkamah menyebutkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016.

“Berkaitan dengan kedudukan hukum dalam eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan pemohon sebagai berikut . Satu, dua dianggap telah dibacakan,” lanjut majelis hakim MK.

Arief Hidayat menambahkan, bahwa perolehan suara pemohon adalah 64.362 suara sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 88.011 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 23.649 suara dengan persentas 11,74% atau lebih dari 3.022 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana disyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 11/2016.

Menimbang untuk dapat menerobos ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 11/2016 tersebut, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, pemanfaatan program pemerintah (Kemensos) untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 2, dan adanya pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain. Untuk mendukung dalilnya tersebut pemohon mengajukan bukti P-1 sampai dengan bukti P-59

“Mahkamah berpendapat sebagai berikut, 1, 2, 3 dianggap telah dibacakan, adapun dalil dalil pemohon lainnya oleh karena tidak relevan dan tidak dapat diajukan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih maka mahkamah tidak mempertimbangkannya,” lanjut Arief pada sidang yang dihadiri para pihak.

Berdasakan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalma tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkendaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim pada persidangan itu sambil mengetuk palu sidang. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *