KABAR NASIONAL

Mahkamah Agung RI Mengeluarkan Putusan Kasasi Terkait Empat Perkara Pidana

333
×

Mahkamah Agung RI Mengeluarkan Putusan Kasasi Terkait Empat Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) baru saja merilis putusan kasasi terkait empat perkara pidana pada tanggal 8 Agustus 2023.

Putusan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Hukum MA dan berdampak pada empat terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman beragam.

Dalam Nomor Perkara 813K/Pid/2023, Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam Nomor Perkara 814K/Pid/2023 dihukum 8 tahun penjara, dan Terdakwa KUAT MA’RUF dalam Nomor Perkara 815K/Pid/2023 dihukum 10 tahun penjara.

Terakhir, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dalam Nomor Perkara 816K/Pid/2023 juga dihukum 10 tahun penjara.

Dalam siaran persnya, MA menghormati dan menghargai seluruh putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Kejaksaan Agung mengamati bahwa putusan ini memperhatikan tuntutan Pasal 340 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

MA mengakui bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan hukum yang termaktub dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dalam putusan kasasi ini. Penuntut Umum berhasil membuktikan Pasal Primair dalam perkara ini kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, berkaitan dengan Peninjauan Kembali, yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, MA menjelaskan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

MA menjelaskan beberapa alasan dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali, termasuk adanya keadaan baru yang dapat mengubah putusan, adanya pertentangan antara pernyataan dalam putusan yang telah terbukti, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan tersebut.

Namun, dalam amar putusannya, MA merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan permintaan tersebut.

Akhirnya, Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka akan mempelajari lebih lanjut putusan Kasasi dari MA setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *