KABAR LUWUK – Mahfud MD Ingatkan Tak Boleh Ada Upaya Halangi Penyidikan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh pihak. Untuk tidak melakukan upaya-upaya yang menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kunjungan kerjanya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam, Mahfud menyatakan. Bahwa mereka yang menghalangi proses penyidikan akan mendapatkan hukuman berat. Termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi. Misalnya pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada 2018 lalu.
Menurutnya, pada saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, akibat dari upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut.
“Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat (yang turut menghalang-halangi penyidikan, Red),” katanya lagi.
Ganjaran hukum menghalangi penyidikan
Mahfud menyatakan bahwa tidak mengherankan temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Menkopolhukam secara tegas meminta seluruh aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe, yang terbukti diperoleh melalui tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disita.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menyita empat keping logam mulia berupa emas dalam bentuk koin yang memiliki terukir wajah Lukas Enembe, dan terdapat tulisan “Property of MR. Lukas Enembe”.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS. Selain itu, terdapat juga 24 aset lainnya berupa tanah atau bangunan, kendaraan, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp144,5 miliar.
Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Budisantoso Budiman