BanggaiKABAR DAERAH

Loka POM  Kabupaten Banggai, Amankan Kosmetik Ilegal

8381
×

Loka POM  Kabupaten Banggai, Amankan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dua Hari Operasi Pada Bulan Juli Loka POM Kabupaten Banggai Amankan Produk Kosmetik Ilegal dengan nilai ekonomi 40 Jutaan”

Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sepanjang 2022 ini Loka POM Kabupaten Banggai  masih banyak ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal di kabupaten Banggai, Kabuoaten Tojo Una Una, Kabupaten Balut dan Kabupaten Bangkep

“Dari hasil pengawasan kami, masih ada produk kosmetik, yang tanpa izin edar di beberapa kabupaten,” ujar Kepala Loka POM Banggai, Drs. Darman saat gelar kompresi pers bersama awak media. Senin 1/8/2022.

Produk Kosmetik Temuan Loka POM Banggai tanpa izin edar

Ia mengatakan,aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dilakukan berdasarkan surat dari Deputi Badan Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Nomor. R-PW 03.02.4.44.06.22.428 tanggal 30 Juni 2022
perihal aksi penertiban pasar dari kosmetik illegal dan/atau mengandung Bahan
berbahaya.

Lanjut target aksi merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik
mengandung bahan berbahaya. Rangkaian kegiatan aksi ini meliputi perencanaan,
persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Ungkap Darman.

Olehnya itu aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di Loka POM Kabupaten  Banggai dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Juli 2022 di tiga lokasi yaitu Kota Luwuk, Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Toili. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor
yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan aksi yaitu Polres Banggai, Polsek Pagimana,Polsek Toili Barat dan Perangkat desa setempat.

Salah Satu Kosmetik Revlon yang sempat diamankan Loka pom Banggai Edar Tanpa Izin

Sehingga total Sarana yang diperiksa terdiri dari Kota Luwuk 13 Sarana (4 Sarana MK, 9 Sarana TMK), Kecamatan Pagimana 3 Sarana (3 Sarana TMK) dan Kecamatan Toili 1 Sarana (1 Sarana TMK).

Selanjutnya kami Loka POM Kabupaten Banggai menyimpulkan hasil pemeriksaan
17 Sarana (13 Sarana TMK, 4 Sarana MK). Total Item temuan 143 Item dengan Jumlah
2.468 picis dengan kategori Tanpa izin Edar dan Izin Edar tidak berlaku dengan total Nilai Ekonomi Rp. 47.571.000.

Tindak lanjut terkait produk kosmetik temuan adalah pemusnahan kosmetik di lakukan oleh pemilik di tempat dan dilakukan serah terima kepada Badan POM untuk dilakukan. Tutup kepal Loka POM Banggai, Drs. Darman, Apt. 

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap produk-produk yang masuk wilayah kerja Loka POM Banggai  “Edukasi kepada masyarakat juga harus digiatkan agar mereka cerdas memilih produk kosmetik dan makanan,” Tutup Kepala Loka POM Banggai,. Drs. Darman, Apt.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *