KABAR LUWUK, BANGKEP – Menyikapi Status Tersangka Waket 1 DPRD Bangkep, koordinator Pendidikan dan bacaan Lintas Study Anak Negeri ( Lisan Banggai ), Selasa 22/2/2022.
Suprianto Suludani dengan tegas mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja kepolsian Resort Banggai Kepulauan terkait penetapan tersangka kepemilikan Air soft Gun wakil ketua I DPRD Banggai kepulauan Risal Arwi, namun Surip sapaan akrab pentolan jalanan ini menyebut sebagai warga Banggai Kepulauan mestinya Polress Bangkep dan Kejaksaan Banggai laut tidak hanya mengurus kasus-kasus yang sifatnya konvensional semata.
Tetapi harus juga di tingkatkan penegakan hukum pada kasus-kasus Korupsi yang telah memberikan gambaran dalam temuan LHP BPK -RI semenjak tahun 2008,2009 ,2010 hingga LHP BPK tahun 2020 yang jelas terdapat dua kerugian daerah puluhan Milyar rupiah, serta banyaknya proyek-proyek APBD yang mangkrak.
Kata Suprianto coba kita lihat saja di depan mata yakni tribun lapangan trikora salakan di duga hasil kongkalingkong pengusaha yang juga adalah oknum Aleg DPRD ,dengan oknum oknum ULP, rencana pembangunan air bersih paisu sinangkal terdapat tumpang tindih pekerjaan ,hingga jalur air yang di bangun dengan daerah Kabupaten Bangkep tidak dapat di fungsikan dan angkanya milyaran rupiah.
Menurutnya bukan itu saja rencana pembangunan stadion patukuki itu mengeluarkan dana daerah milyaran rupiah ,bahkan saat ini di dalam proyek mangkrak dan telah di pagar keliling menjadi perkebunan pribadi. Serta salah satu unsur korupsi adalah aspek manfaatnya ,kan?? terus terhadap proyek milyaran dana daerah itu mau kita biarkan ??? Ungkap Suprianto.
Lanjut kalau ada keinginan desakan massa maka kami pun akan turun kejalan mendesak pihak hukum sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi masa lampau berdasarkan atas LHP BPK RI.
Sehingga apakah Kabupaten Bangkep hanya menangani seputar kasus kasus receh saja kemudian dan mendesak Polres seolah olah mau kiamat ,oleh karena itu kami minta kepolisian untuk tetap profesional dengan meneggakan hukum dan tetap menjadikan kejahatan perampokan uang negara sebagai kejahatan kemanusiaan. Ujar
Lisan Banggai Suprianto Suludani, SH.**