KABAR LUWUK, MOROWALI – Polemik antara kelompok masyarakat desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, M. Yahya cs versus perusahaan industri PT. Gunbuster Nikel Industry (GNI) terus bergulir. Setelah M. Yahya cs dinyatakan tidak bersalah di pengadilan negeri Poso usai dipolisikan hingga sempat menginap di hotel prodeo akibat melakukan pemalangan akses jalan menuju PT. GNI tahun lalu.
Kini, M. Yahya cs selaku pemilik lahan dan yang membuat sendiri akses jalan dilahan miliknya kembali melakukan aksi pemalangan jalan akses keluar masuk tambaole – bungini menuju PT. GNI di desa Bunta, pada 15 April 2022 dengan didahului memasang spanduk pengumuman 5 hari sebelumnya.

Pengumuman tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri poso, Kamis 7 April 2022, dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2021/PN Pso, dalam amar putusan, terbukti bahwa jalan ini adalah milik M. Yahya yang dibangun sendiri oleh M. Yahya. Berdasarkan hal tersebut, maka pihak M. Yahya cs menyampaikan kepada semua yang berhubungan dengan PT GNI, mulai hari jumat, 15 april 2022, dilarang keras untuk melalui jalan yang dimaksud.
Adanya pemalangan tersebut, reaksi muncul dari Lembaga Adat Wulanderi yang dipimpin Julius Pode selaku Ketua Lembaga Adat Wulanderi, karena dinilai melanggar norma Adat dan budaya yang dianut masyarakat setempat serta menyusahkan ribuan pencari nafkah di PT. GNI.
Julius Pode diberbagai media menyebut, pemalangan yang dilakukan M. Yahya cs dianggap menyusahkan masyarakat bunta, khususnya warga lokal. Ditambahkannya, jalan tambole – bungini yang saat ini jadi polemik sudah sejak dahulu terbangun, meski masih setapak, berlubang dan berlumpur.
Tidak ketinggalan, Sekertaris Lembaga Adat Wulanderi, angkat bicara, dengan meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara dan penegak hukum membuka akses jalan utama menuju PT. GNI. Apabila tidak dilakukan, maka Lembaga Adat akan melakukan aksi dan membuka akses jalan yang dipalang.