KABAR DAERAHMorowali

Legalitas Tambang IUP Eksplorasi, Tapi Sudah Menjual

1313
×

Legalitas Tambang IUP Eksplorasi, Tapi Sudah Menjual

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, MOROWALI – Aktivitas penambangan galian batuan berupa pasir dan batu di Sungai Dampala, tampak begitu jelas di depan mata. Selain pengerukkan pasir di sungai, armada Dump Truck (DT) enam roda yang lalu-lalang mengangkut material sudah tak terhitung jumlahnya. Banyak pihak pun mempertanyakan legalitas penambangan galian batuan disepanjang sungai Dampala.

Jika melihat Mineral Batubara Satu Data Indonesia milik Kementerian ESDM Republik Indonesia, disepanjang sungai Dampala ada tiga perusahaan yang mengantongi izin galian batuan, yakni PT. Mega Jasa Prata Morowali (MJP), PT. Dampala Sejahtera Bersama (DSB) dan PT. Morowali Nusantara Mineral (MNM). Selebihnya, sepanjang jalur sungai Dampala bagian atas, masuk dalam konsesi IUP sejumlah perusahaan tambang nikel.

Meski dari tiga perusahaan tambang galian batuan sudah tayang di Minerba One Map Indonesia, namun kewajiban-kewajiban legalitas yang seharusnya dipenuhi seperti IUP Opeasi Produksi maupun ijin penjualan wajib di kantongi pihak perusahaan. Belum lagi penggunaan jalan trans sulawesi dari lokasi penambangan menuju lokasi penjualan.

Menyikapi kondisi ini, Sekertaris BPC Hipmi Morowali, Jumadin Tararopo angkat bicara dengan meminta Pemda maupun pihak penegak hukum tidak tutup mata. Ia pun mendesak Pemda Morowali agar pelaku usaha yang tidak patuh diberikan sangsi pembatalan penerbitan IUP Operasi Produksi dan Izin Angkut Jual.

Sekretaris Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Morowali, Jumadin Tararopo, kepada sejumlah wartawan menyinggung para pengusaha tambang galian batuan di Morowali, khususnya pemilik IUP yang saat ini tengah beraktivitas di wilayah sungai dampala agar patuh dan taat terhadap paraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *