BanggaiKABAR DAERAH

Larangan Jual Beras ke Luar Daerah, Bupati Banggai Berpotensi Langgar Aturan Lebih Tinggi

151
×

Larangan Jual Beras ke Luar Daerah, Bupati Banggai Berpotensi Langgar Aturan Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK — Kebijakan Bupati Banggai yang melarang sementara penjualan beras ke luar daerah dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dan kebijakan nasional yang lebih tinggi. Selain itu, kebijakan sepihak ini juga dinilai dapat memperburuk tekanan inflasi jika diikuti oleh daerah lain.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 510/336/DISDAGKOP-UKM/2025 tentang Pemberhentian Sementara Pendistribusian Beras ke Luar Daerah Kabupaten Banggai, yang dikeluarkan pada 3 September 2025. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menstabilkan harga beras di daerah, namun sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan perdagangan nasional.

Menurut pengamat kebijakan publik dan ekonomi daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang distribusi antardaerah untuk komoditas pangan strategis seperti beras.

Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan prinsip perdagangan harus berlangsung adil, efisien, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

“Perdagangan antarpulau dan antardaerah adalah domain pemerintah pusat. Pembatasan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah dan mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan,” ujar salah satu pengamat ekonomi lokal di Luwuk.

Kebijakan sepihak seperti ini, lanjutnya, justru berpotensi menghambat kelancaran arus barang dan distribusi pangan antarwilayah, serta menimbulkan distorsi harga di tingkat lokal dan nasional.

Larangan serupa di beberapa daerah di Indonesia sebelumnya terbukti menimbulkan efek domino: harga di daerah surplus jatuh, sementara di daerah defisit melonjak, memicu inflasi dan merugikan petani.

“Solusi cepat pemerintah daerah untuk menahan inflasi justru mengorbankan petani padi. Mereka kehilangan peluang menjual beras dengan harga lebih baik di luar daerah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, pembatasan penjualan beras antardaerah tanpa dasar peraturan pemerintah pusat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas otonomi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional. Selain itu, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemda mengenakan pajak atau melarang ekspor antardaerah untuk komoditas pangan.

Kebijakan ini kini menuai penolakan dari sejumlah kelompok petani di Kabupaten Banggai. Mereka bahkan berencana menggugat pemerintah daerah dan pihak ASDP karena dianggap ikut membatasi pengiriman beras melalui jalur laut.

Jika situasi ini tidak segera dikoreksi, dikhawatirkan kebijakan protektif serupa akan diikuti oleh daerah lain — dan dampaknya bukan hanya terhadap petani, tapi juga kestabilan harga pangan nasional. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *