BanggaiKABAR DAERAH

Lapas Kelas II B Luwuk Berikan Remisi Sebanyak 252 Orang Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Ke 77.

525
×

Lapas Kelas II B Luwuk Berikan Remisi Sebanyak 252 Orang Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Ke 77.

Sebarkan artikel ini

” Dua Orang Langsung Bebas yang terdiri Kasus Pencurian dan Kasus Narkoba”

Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Lembaga Pemasyarakatan Kekas II Luwuk Banggai memberikan remisi umum kepada sekitar 252 narapidana dan anak. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77 yang jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2021.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Dan untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk yang berhak mendapat remisi sebanyak 252 orang sedangkan yang langsung bebas sebanyak 2 orang dari kasus Pencurian dan Kasus Narkoba.

Hadir dalam pemberian remisi di aula lapas kelas IIB Luwuk Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Kalapas Kelas IIB Luwuk, Kajari Banggai, Dandim 1308 LB, Kapolres Banggai ( diwakili), Kanim Banggai, Ketua PB Luwuk, Daposal Luwuk, staf Ahli Bupati, dan Para Kepala OPD.

Kalapas Kelas II B Luwuk , Yugo Indra Wicaksi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham mengatakan bahwa tema dalam rangka menyambut Hari Ulang Kemerdekaan yang Ke 77 sekaligus pemberian remisi umum kepada warga binaan.

Momentum perayaan peringatan HUT Kemerdekaan ini tentunya memilik tema sendiri, sehingga kita perlu bergotong royong serta masyarakat harus bersinergi untuk mencapai kekuatan disemua sektor dan siap menghadapi tantangan secara global dan mencerminkan dari bangsa yang optimis dari bangsa yang kuat dan dinamis.

Sebagai bangsa Indonesia merupakan nikmat anugerah dan keutuhan bangsa yang wajib kita syukuri bersama menjadi mlik segenap masyarakat termasuk warga binaan lembaga pemasyarakatan, sehingga pemerintah memberikan apresiasi dalam rangka pemberian remisi atau pengurangan sisa hukuman pada momen perayaan HUT kemerdekaan RI yang ke 77 tahun 2022.

Bagi warga binaan yang memiliki dedikasi, prestasi serta berkelakuan baik selama dalam tahanan tentu diberikan reword atau remisi umum.

Pemberian remisi pada warga binaan lapas kelas IIB Luwuk ,merupakan suatu bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

” Bagi warga binaan yang telah mendapatkan remisi pada hari moment bersejarah ini tentu merupakan motivasi untuk tetap berprilaku baik pada aturan dan tetap mengikuti dengan tekun dan bersungguh sungguh”.

Sementara Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamoreka sangat mengapresiasi kegiatan warga binaan lapas kelas IIB Luwuk dalam membentuk satgas anti narkoba dengan yel yel ya yang sangat luar biasa.

Bupati Banggai juga mengucapkan rasa syukurnya dapat merayakan peringatan HUT Kemerdekaan yang ke 77 dengan sederhana dan bahagia lebih khusus untuk warga binaan yang ada dilapas sekaligus pemberian remisi bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Ucap Bupati Banggai.

Selanjutnya Bupati Banggai juga menyampaikan betapa nikmatnya merasakan kemerdekaan yang begitu panjang perjalanan yang arus ditempuh untuk menghirup segarnya udara kebebasan, namun saat ini kita masih merasakan kejadian yang belum kita rasakan dari rasa penindasan, ancaman dan intimidasi pihak lain.

Olehnya itu rasa syukur hari kemerdekaan ini seutuhnya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya bagi warga binaan yang ada dilapas kelas II B Luwuk, sebab dengan hari bersejarah ini pemerintah memberikan apresiasi atau pengurangan masa tahanan dalam menjalani pidana yang disebut dengan remisi. Ujar Amiruddin Tamoreka.

Ia juga menambahkan bahwa remisi ini diberikan bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi yang tinggi serta mengikuti program pembinaan dalam memenuhi syarat adminitrasi yang telah diatur dalam ketentuan UU.

Sehingga remisi merupakan instrumen untuk mendorong narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pidana, olehnya itu remisi hanya diberikan kepada warga yang berkelakuan baik serta pemberian remisi bukanlah suatu kemudahan bagi warga binaan agar cepat bebas tetapi suatu sarana untuk meningkatkan kualitas sekaligus untuk memotivasi mengajak warga binaan untuk kembali kejalan yang lebih baik. Tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *