Untuk menangkap pelaku, lanjut mantan Kapolsek Pagimana ini, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendekteksi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Parigi Utara
“Kami langsung menuju wilayah Parigi Utara untuk menangkap pelaku,” papar perwira dua balak ini.
Setibanya di wilayah Parigi Utara, tambah Iptu Yoga, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek setempat. Alhasil, keberadaan tersangka terdeteksi berada di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami menangkap tersangka pada Sabtu, 26 September. Sekitar jam satu siang,” ungkap Yoga, Minggu (27/9/2020). Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sekarang tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga. (MjB/Rls)