Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Lagi-Lagi Pengedaran Narkoba di Tangkap dan Rumahnya di Grebek BNNK Bangkep

775
×

Lagi-Lagi Pengedaran Narkoba di Tangkap dan Rumahnya di Grebek BNNK Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK,BANGKEP – Tim BNNK Bangkep, menangkap dan mengrebek rumah pengedar narkoba di jln.KRI.Tenggiri Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Bangkep, senin 10/01/2022

Dari pengembangan Kasus terhadap tersangka inisial DDMJ alias DD yang dikenakan Pasal 114 ayat 1 (satu) sub pasal 112 ayat 1 (satu) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNK Bangkep Oslan Daud,SKM.,MPH, menerangkan Kronologis saat penangkapan pengedar narkoba kepada awak media kami, saat konfirmasi di kantor BNNK Bangkep, berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedaran gelap narkoba di wilayah ibu kota Banggai Kepulauan hari sabtu tanggal 1 januari 2022 Jam 15:05, Seksie Pemberantasan BNNK Bangkep menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian Tim BNNK langsung melakukan upaya  deteksi dini dan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat pada hari minggu tanggal 9 Januari 2022 sekitar pukul 07:30 wita, BNNK Bangkep melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap seorang perempuan inisial Hj. N di depan penginapan Permai jln. KRI.Tenggiri Desa Bongganan Bangkep, langsung menghentikan kendaraannya dan langsung melakukan upaya hukum berupa penangkapan Hj. N dan penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik warna bening berisi Kristal yang dibungkus potong-potong kertas warna putih yang disimpan gengam tangan perempuan Hj.N.

Lanjut saat akan di tangkap sempat tarik menarik dengan petugas karena perempauan Hj. N berupaya menyembunyikan barang bukti tersebut didalam pakaian yang digunakannya pada saat itu, ucap Kepala BNNK.

Setelah itu Hj. N diamankan bersama barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) lembar uang kertas pecahan 100.000 dan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan 50.000,1 (satu) buah HP merk samsung tipe A72 warna lilac, beserta 2 (dua) sim Card 1(satu) unit kendaraan bermotor merk yamaha Vino warna biru 1(satu) buah STNK an.Abdurahman Tondo dengan nomor regstrasi DN 5264 HF.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah Hj.N dengan memeriksa anaknya  laki inisial S dan disaksikan oleh sekretaris Desa Bongganan dan petugas menyita 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip warna bening berbagai ukuran 12(dua belas) sendok terbuat dari pipet plastik dan 1(satu) buah kaca pireks, ujar Oslan Daud,SKM.,MPH,

Selanjutnya perempuan Hj.N dan barang bukti dibawah ke kantor BNNK Bangkep, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan, tutup Kepala BNNK Bangkep.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *