BanggaiKABAR DAERAH

Kurangnya Penghulu di Kabupaten Banggai Membuat Kepala KUA Terpaksa Merangkap Jabatan

324
×

Kurangnya Penghulu di Kabupaten Banggai Membuat Kepala KUA Terpaksa Merangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai, Ustad Zaenal Abidin, S.Pd, M.pd
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai, Ustad Zaenal Abidin, S.Pd, M.pd

KABAR LUWUK  – Kurangnya Penghulu di Kabupaten Banggai Membuat Kepala KUA Terpaksa Merangkap Jabatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai,melalui Kepala Seksi Bimbingan Islam  Ustad Zaenal Abidin, S.Pd M.Pd, mengungkapkan bahwa hampir di setiap kecamatan, terdapat penghulu yang merangkap jabatan sebagai kepala KUA.

Saat diwawancarai, Zaenal Abidin menjelaskan bahwa idealnya setiap kecamatan seharusnya memiliki KUA dan penghulu terpisah, namun situasi saat ini memaksa beberapa KUA juga menjalankan peran sebagai penghulu.Senin 11/9/2023.

Dalam kabupaten Banggai yang memiliki 23 kecamatan, Zaenal Abidin menyatakan bahwa terdapat 23 penghulu dan 2 orang cadangan untuk mengisi posisi tersebut jika ada yang berhalangan.

Namun, cadangan penghulu ditempatkan di kecamatan Luwuk, 1 orang penghulu, begitu pula di Luwuk Utara.

Hal ini menyebabkan kekurangan penghulu di wilayah Luwuk, yang memiliki tingkat perkawinan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lainnya.

Menurut Zaenal Abidin, situasi ini sangat memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan.

 Zaenal berharap bahwa regulasi terkait peran kepala KUA yang merangkap sebagai penghulu segera diatasi agar situasi ini bisa diperbaiki.

Data yang diterima oleh Kementerian Agama menunjukkan bahwa kebutuhan akan penghulu di wilayah Luwuk sangat tinggi, dan kekurangan penghulu dapat berdampak negatif pada pelayanan perkawinan dan urusan agama lainnya di daerah tersebut.

Dengan demikian, perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap kecamatan memiliki penghulu yang memadai untuk melayani masyarakat dengan baik.

Dalam mengatasi masalah ini, Kementerian Agama Kabupaten Banggai berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengidentifikasi solusi yang efektif guna mengisi kekurangan penghulu di wilayah Luwuk dan daerah lain yang memerlukannya.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan agama dan perkawinan bagi warga di kabupaten Banggai secara keseluruhan.

Syarat menjadi seorang penghulu bisa bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan tradisi sosial di suatu daerah atau negara. Penghulu adalah jabatan yang umumnya berhubungan dengan urusan pernikahan dan hukum Islam di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Di bawah ini adalah beberapa syarat umum yang mungkin diperlukan untuk menjadi seorang penghulu:

  1. Keahlian Agama: Seorang penghulu biasanya harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang hukum Islam (syariah) dan ajaran Islam secara umum. Mereka perlu mampu memberikan nasihat dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
  2. Kualifikasi Pendidikan: Banyak negara atau daerah mensyaratkan bahwa seorang penghulu memiliki pendidikan formal dalam bidang agama, seperti gelar sarjana keagamaan atau setidaknya ijazah tingkat menengah dalam bidang agama.
  3. Moralitas dan Integritas: Seorang penghulu harus memiliki reputasi yang baik dan tingkat integritas yang tinggi dalam masyarakat. Mereka harus mematuhi etika dan tata krama agama dan hukum dalam menjalankan tugas mereka.
  4. Kepemimpinan: Kemampuan kepemimpinan dan kemampuan berkomunikasi yang baik adalah aspek penting bagi seorang penghulu, karena mereka akan sering berurusan dengan berbagai individu dan keluarga dalam konteks pernikahan dan hukum.
  5. Kepatuhan Terhadap Hukum Negara: Penghulu juga harus patuh terhadap hukum negara dan peraturan yang mengatur tugas mereka, seperti hukum pernikahan dan hukum keluarga.
  6. Rekomendasi atau Persetujuan Otoritas Keagamaan: Di beberapa tempat, seseorang mungkin perlu mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari otoritas keagamaan setempat atau komunitas keagamaan sebelum dapat menjadi penghulu.
  7. Pelatihan Tambahan: Dalam beberapa kasus, penghulu mungkin harus mengikuti pelatihan tambahan atau kursus yang diselenggarakan oleh otoritas agama atau negara sebelum mereka diizinkan untuk menjalankan tugas penghulu.

Penting untuk diingat bahwa syarat-syarat ini dapat bervariasi secara signifikan antara negara dan daerah. Oleh karena itu, jika seseorang berminat untuk menjadi penghulu, mereka sebaiknya menghubungi otoritas agama setempat atau lembaga yang berwenang untuk memahami persyaratan yang berlaku di wilayah mereka.(IM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *