KABAR LUWUK, BANGGAI – Kunjungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai beserta Jajaran di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, Merupakan kunjungan balasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum atas bantuan pendampingan hukum terkait kasus gugatan TKBM Pelabuhan Tangkiang yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.Kamis, 24/3/2022.
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk, Suleman Langge, ST., M.Si., sangat mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan.Dan apresiasi juga di berikan dalam bentuk Piagam dan Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri banggai beserta jajaran.

Diketahui putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia perihal gugatan TKBM permata terhadap UPP Luwuk mengenai rekomendasi yang diberikan Kepala Kantor UPP Luwuk kepada TKBM Teluk Lalong Unit Pengerah Jasa UUPJ Pelabuhan Tangkiang.
Kepala Kantor UPP Luwuk Mengharapkan dengan adanya putusan ini dapat menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga tidak ada pihak yang dapat dirugikan.
Di sela Kunjungan yang dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai juga melakukan pengecekan terhadap Pos Kejaksaan Negeri Banggai di terminal penumpang pelabuhan Luwuk. Harapannya dengan adanya Pos ini dapat mengawasi barang cetakan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Luwuk.***