Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kuasa Hukum Terduga Penipu dan Penggelapan Mengajukan Jaminan Yang Tak Terduga

265
×

Kuasa Hukum Terduga Penipu dan Penggelapan Mengajukan Jaminan Yang Tak Terduga

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tersangka Sekretariat Dewan DPRD Bangkep,dan Alwi M. Dg. Liwang, SH, MH

KABAR LUWUK – Kuasa Hukum Terduga Penipu dan Penggelapan Mengajukan Jaminan Yang Tak Terduga. Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bangkep, di mana kuasa hukum terduga penipu dan penggelapan, Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si, mengajukan dua orang sebagai jaminan dalam surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Bangkep. Kejadian ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat.

Kepala bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Dprd Bangkep, Asgar Lalu, SH, dan Alwi M. Dg. Liwang, SH, MH, menjadi dua orang yang dijadikan jaminan dalam surat permohonan tersebut. Surat tersebut dikirim pada hari Senin siang (19/6/2023) dan telah diterima oleh penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Respons terhadap surat permohonan penangguhan penahanan ini tidak terlalu lama. Pada hari Selasa (20/6/2023), surat permohonan tersebut direspon dan disposisi oleh Kapolres Bangkep. Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka, Alwi M. Dg. Liwang, SH, MH, pada Sabtu (24/6/2023). Alwi mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya sejak awal proses pemanggilan pemeriksaan dan penahanan.

“Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien kami, Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si, sejak awal proses pemanggilan pemeriksaan dan proses penahanan NP, kami terus mendampingi, dan klien kami wajib mengajukan surat permohonan penahanan kepada penyidik Polres Bangkep, dan hal itu sudah kami lakukan pada Senin siang (19/6/2023). Dan klien kami sudah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bangkep, dan seminggu sekali klien kami wajib lapor,” ujar Alwi.

Kuasa hukum tersebut juga mengungkapkan bahwa mereka menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Bangkep.

Namun, mereka berharap agar polres tersebut juga bersikap adil dan bijak dalam penuntasan kasus pidana lain yang saat ini ditangani. Hal ini diharapkan untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Bangkep.

Sebagai negara yang berasaskan hukum, Indonesia mengharapkan semua warganya, termasuk pejabat pemerintah dan penegak hukum, untuk taat dan patuh terhadap aturan hukum.

 Hal ini juga berlaku untuk para penegak hukum di Polres Bangkep yang sedang menangani berbagai kasus tindak pidana di daerah tersebut. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan aparat penegak hukum dan pemerintah bertanggung jawab untuk memperlakukan setiap individu secara adil. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin persamaan kedudukan di mata hokum.

 Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Alwi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil langkah-langkah hukum seperti prapadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya. Mereka akan mengikuti dan mengawal proses hukum hingga tahap persidangan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si, ini telah menjadi perhatian publik.

 Masyarakat Kabupaten Bangkep menantikan bagaimana pihak penegak hukum akan menangani kasus ini dengan adil dan transparan. Keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan juga menjadi sorotan, mengingat jaminan yang diajukan dalam surat permohonan tersebut tak terduga.

Kita tunggu perkembangan berita lebih lanjut terkait kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Bangkep.(RS( **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *