BanggaiKABAR DAERAH

KUA Luwuk Selatan : SK Pengurus Lama Mesjid Darud Da,wah Masih Sah Periode 2019 – 2023

1504
×

KUA Luwuk Selatan : SK Pengurus Lama Mesjid Darud Da,wah Masih Sah Periode 2019 – 2023

Sebarkan artikel ini

Sementara Tanggapan Kepala KUA Kementrian Agama Luwuk Selatan, H. Ali Nasikin mengatakan bahwa SK lama surat keputusan camat luwuk selatan masa Iskandar Limoni pertahankan dulu hingga habis masa jabatan mulai dari 2019 – 2023, jadi menurutnya pergantian pengurus sebaiknya biar selesai dulu masa baktinya hingga tahun 2023, sedangkan Camat menurut informasi telah mengeluarkan SK baru sebaiknya ditinjau kembali sebelum ada putusan dari pengurus lama yang sah dan masih berlaku sampai habis masa jabatan.

“Olehnya itu Kata Ali Nasikin tugas terpenting pengurus yang dibentuk adalah sama sama memakmurkan masjid yang menurut saya kondisi mesjid Darud Da,wah saat ini sudah cukup baik karena jamaahnya selalu banyak.” Ujar kepala KUA Luksel.

Drs H. Ali Nasikin menambahkan bahwa jika memang ada permasalahan di interen pengurus yang ada sebaiknya selalu diadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dan sekali lagi untuk SK lama yang ditanda tangani Camat semas Bapak Iskandar Limonu sah dan menurutnya sudah cukup kuat  hingga sampai tahun 2023.Terangnya.

Kata Kepala KUA Luksel kedepan semua SK penetapan pengurus bukan lagi yang tandatangan Camat tetapi Kementrian Agama lewat KUA Kecamatan yang kebetulan masih masuk wilayah kerja saya dan akan diterbitkan SK tersebut dengan menggunakan Kop surat resmi dari kantor agama setempat. Tutup H. Ali Nasikin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *