BanggaiKABAR DAERAH

KUA Luwuk Selatan : SK Pengurus Lama Mesjid Darud Da,wah Masih Sah Periode 2019 – 2023

1503
×

KUA Luwuk Selatan : SK Pengurus Lama Mesjid Darud Da,wah Masih Sah Periode 2019 – 2023

Sebarkan artikel ini

Olehnya itu terkait dengan problem tersebut perlu juga saya sampaiakn bahwa rapat pengurus tersebut dihadiri oleh Wakil ketua, Sekretaris 1, sekretaris 2 dan Bendahara dan secara total dari jumlah pengurus tidak sampai separuh yang hadir pada saat itu , sehingga berdasarkan hasil tersebut telah membuat daftar hadir untuk diserahkan kepada Lurah Tombang Permai sebagai bukti bahwa telah ada rapat pengurus, hingga terdengar isu telah ada SK penetapan pengurus baru yang SKnya telah dikeluarkan oleh Camat Luwuk Selatan yakni Rifody Penak dan anehnya lagi SK tersebut tidak pernah muncul alias abal abal. Tutup H. Udin.

Sementara Camat Luwuk Selatan, Rifodi Penak saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa SK yang saya  keluarkan untuk pengurus baru mesjid Darud Da’wah adalah hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah Tombang Permai, memang menurut Rifody Penak SK tersebut sampai dua hari baru saya tandatangani karena masih menunggu kelengkapan dari lurah Tombang Permai yakni  berupa rekomendasi.

Setelah awak media menanyakan SK tersebut Camat berucap bahwa SK tersebut sudah saya tandatangani dan arsipnya masih sama pengurus baru dan satupun arsip untuk kantor camat tidak ada setelah awak media meminta untuk di copy, camat langsung menjawab semua Sama pengurus baru. Tutur Camat Luwuk Selatan.

Dengan tidak adanya arsip tersebut berarti kamu selaku media tentu menganggap  administrasi pada kantor camat tersebut dianggap tidak rapi alias tidak teratur, kantor mengeluarkan arsip tentu ada nomer surat dan nomer surat tersebut seharusnya dilengkapi arsip yang ada ini jawaban seorang Camat, semua diambil pengurus baru untuk di foto copy, tetapi sudah berbulan bulan tidak diantar arsipnya atau memang ini SK ilegal tidak resmi. Tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Tombang Permai, Alfrianto mengatakan bahwa pada saat pertemuan dilakukan terjadilah perubahan pengurus , setelah rapat pengurus selesai melakukan rapat mereka langsung membuat berita acara yang telah disampaikan ke kantor lurah.

Lanjut dengan adanya hasil rapat tersebut yakni pertemuan telah membuat berita acara berupa daftar hadir yang telah kami terima dan sebelum mengeluarkan rekomendasi ke kantor camat, kami sempat menunggu beberapa hari putusan dari ketua yang lama , menurutnya lama ditunggu akhirnya saya buat rekomendasi kekantor camat sebagai kelengkapan  dalam menerbitkan SK pengurus baru. Ungkap Lurah Tombang Permai.

Olehnya itu SK yang ditanda tangani camat juga belum sampai kekantor lurah dan keberadaan SK tersebut masih sama dengan pengurus baru. Tutup lurah Alfrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *