KABAR LUWUK,BANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan peraturan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang.
Tidak terkecuali Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023, jumlah Dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Bangkep tidak berbeda pada Pemilu sebelumnya.
Dari empat Dapil yang diberi nama Banggai Kepulauan satu, Banggai Kepulauan dua, Banggai Kepulauan tiga, dan Banggai Kepulauan empat.
Dari empat Dapil tersebut, jumlah kursi terbanyak berada di Dapil Banggai Kepulauan satu dengan jumlah tujuh kursi.
Dapil Bangkep satu terdiri dari Kecamatan Tinangkung,kecamatan Liang, dan kecamatan Tinangkung Selatan.
Sedangkan tiga Dapil lainnya masing-masing sebanyak enam kursi.
Sehingga total kursi pada Pemilu 2024 diDPRD Kabupaten Bangkep sebanyak 25 kursi.
Untuk Dapil Bangkep dua terdiri dari Kecamatan Tinangkung Utara, Kecamatan Totikum,Dan kecamatan Totikum Selatan.
Dapil Bangkep tiga meliputi Kecamatan Bulagi Selatan, kecamatan Buko, dan kecamatan Buko Selatan.
Sementara Dapil Bangkep empat meliputi kecamatan Peling Tengah, kecamatan Bulagi dan kecamatan Bulagi Utara.(RS)**