KABAR LUWUK, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK.
Surat tersebut dilayangkan ke KPU pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
Permintaan tersebut diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPD) dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.
“PKPU tersebut membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi surat tersebut dikutip dari Inilah.com, Rabu (24/5/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam surat itu menjelaskan, syarat ini dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Proses pendaftaran dan Pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Surat dari KPK itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja dan Inspektur KPK. (Herald.id)