Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai berikut:
- Melakukan revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.
- Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT SMI meningkatkan pengawasan.
- Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.
- Menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.
- Menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah.
- Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.