KABAR NASIONAL

KPK Sudah Petakan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah

1288
×

KPK Sudah Petakan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah

Sebarkan artikel ini

Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai berikut:

  1. Melakukan revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.
  2. Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT SMI meningkatkan pengawasan.
  3. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.
  4. Menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.
  5. Menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah.
  6. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *