Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam rangka mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintah kabupaten Banggai dengan mengacu pada hasil Monitoring Center of Prevention ( MCP) dan Survei Penilaian Integritas ( SPI) yang telah di gelar oleh Satgas KPK bertempat di Kopsal Halimun, Rabu, 16/2/2022.
Pernyataa tersebut disampaikan langsung oleh Basuki Haryono yang merupakan koordinator KPK Sulawesi Tengah perlu diketahui bahwa MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dilaksakan pemerintah daerah diseluruh Indonesia dan meliputi delapan area intervensi yakni pengelolaan APBD, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN,Optimalisasi Pajak Daerah,Pengelolaan Aset dan dana desa.
Perbincangan santai yang diikuti oleh Kasatgas KPK dan tiga orang PIC masing masing wilayah sedangkan untuk Sulawesi Tengah di koordinasi oleh Basuki Haryono, serta dihadiri oleh awak media yang ada di kabupaten Banggai.
Lebih lanjut Basuki juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengukuran dan indentifikasi suatu daerah titik titik rawan korupsi selain menggunakan aplikasi MCP, disamping itu KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas ( SPI).
Sedangkan pengukuran SPI bersifat organisasi pada pemerintah Kabupaten yang bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi sekaligus memperbaiki sistim pencegahan korupsi, kata Basuki.
Selanjutnya Basuki juga menyampaikan bahwa capaian skor MCP kabupaten Banggai sejak MCP ini dibentuk, wilayah kabupaten Banggai meraih skor pada tahun 2021 sebesar 80,56 sedangkan dalam lingkup Sulawesi Tengah skor tertinggi diraih oleh kabupaten Banggai dengan skor indeks 78,89 dan skor terendah diperoleh oleh kabupaten Bngkai Kepulauan dengan skor indek 58,94.
Sekedar diketahui, MCP merupakan tolok ukur yang dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistim, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan, Sehingga pengukuran baik MCP maupun SPI dapat digunakan sebagai basis perbaikan titik rawan korupsi pada pelaksanaan tata kelola pemerintah di kementrian, lembaga maupun pemerintah daerah. Terangya. **