KABAR NASIONAL

KPK Dorong Pemanfaatan MCP dan SPI untuk Perbaikan Tata Kelola Sulawesi Tengah

897
×

KPK Dorong Pemanfaatan MCP dan SPI untuk Perbaikan Tata Kelola Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

Rapat Koordinasi yang diikuti oleh para Bupati, Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala OPD di lingkungan Sulawesi Tengah ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Koordinasi Supervisi wilayah IV KPK Jarot Faizal, Plt. Direktur Sosialisasi Kampanye KPK Niken Ariati, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.

Niken menuturkan bahwa dalam melakukan pengukuran dan identifikasi titik-titik rawan korupsi, selain MCP, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Pengukuran SPI ini bersifat kelembagaan atau organisasi pada K/L atau pemda, yang bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi, perbaikan sistem antikorupsi, sekaligus memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi,” kata Niken.

Lebih lanjut, Niken merinci bahwa, dalam pengukuran Indeks Integritas melalui SPI tersebut, pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah, yang terdiri dari 11 pemerintah kabupaten, 2 kota, dan 1 provinsi, memperoleh skor 70,5 atau masih di bawah Indeks Integritas Nasional sebesar 72,4. Terlebih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hanya meraih skor 59,2 dengan menduduki peringkat tiga terbawah dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

Sedangkan dalam lingkup wilayah Sulawesi Tengah, skor tertinggi diraih oleh Kabupaten Banggai dengan skor indeks 78,89 dan skor terendah diperoleh Kabupaten Banggai Kepulauan dengan skor indeks 58,94.

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu K/L/PD. SPI digunakan sebagai indikator pencegahan korupsi oleh Bappenas dalam RPJMN 2020 – 2024, dengan target tahun 2021 sebesar 70. SPI juga menjadi Indikator yang digunakan KemenPANRB untuk menilai dalam PMPRB pada suatu institusi dengan bobot 16%.

Kedua instrumen pengukuran tersebut, baik MCP maupun SPI, dapat digunakan sebagai basis perbaikan titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“KPK berharap, seluruh kepala daerah dan jajarannya memberikan atensi sekaligus menjadikan hasil pengukuran dan rekomendasi dalam MCP dan SPI untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara serius, di mana ujungnya, hasil dan manfaatnya, adalah dapat dirasakan untuk seluruh masyarakat,” pungkas Lili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *