KABAR KRIMINAL

KPK Bersama Bea Cukai Koordinasi Terkait Dugaan Ekspor Nikel Ilegal

228
×

KPK Bersama Bea Cukai Koordinasi Terkait Dugaan Ekspor Nikel Ilegal

Sebarkan artikel ini
KPK Bersama Bea Cukai Koordinasi Terkait Dugaan Ekspor Nikel Ilegal
KPK Bersama Bea Cukai Koordinasi Terkait Dugaan Ekspor Nikel Ilegal

KABAR LUWUK – KPK Bersama Bea Cukai Koordinasi Terkait Dugaan Ekspor Ore Nikel Ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menginvestigasi dugaan ekspor nikel ilegal ke China.

Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah nikel yang diekspor masuk ke dalam kategori yang sama atau berbeda.

Pahala juga menyebut bahwa pihaknya sedang memeriksa nomor HS (Harmonized System) terkait ekspor nikel tersebut.

Harmonized System adalah sistem penggolongan barang yang disusun secara sistematis untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan klarifikasi teknis terkait temuan ini. Termasuk melakukan perbaikan pada platform Sistem Informasi Mineral dan Batu bara.

Pahala menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai kajian perbaikan sistem sejak bulan lalu. Selanjutnya, tata niaga nikel akan dimasukkan ke dalam platform Simbara bersama dengan batu bara dan timah.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa kajian terkait dugaan ekspor lima juta ton nikel ilegal ke China masih dalam proses. KPK akan menyampaikan hasil kajian tersebut setelah selesai.

Pahala menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerapkan larangan ekspor ore nikel untuk meningkatkan pengolahan di dalam negeri. Kementerian ESDM memberlakukan sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

Larangan Ekspor Ore Nikel

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor ore nikel guna mendorong peningkatan pengolahan di dalam negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan industri pengolahan nikel dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah produk mineral.

Pahala menambahkan larangan ekspor ore nikel dapat menciptakan industri pengolahan yang lebih maju dan berkelanjutan. Serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

Larangan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor mineral dan mencegah praktik ilegal seperti ekspor nikel ilegal. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Bea Cukai berperan dalam mengawasi dan menangani dugaan ekspor nikel ilegal yang melanggar larangan tersebut.

Pemerintah Indonesia melarangan ekspor ore nikel agar dapat memaksimalkan potensi sumber daya mineralnya melalui kegiatan pengolahan dan memperkuat industri dalam negeri dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *