BanggaiKABAR DAERAH

Korupsi Sanitasi, Cabjari Pagimana Tahan Tiga Tersangka

1134
×

Korupsi Sanitasi, Cabjari Pagimana Tahan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka tipikor sanitasi digiring petugas ke mobil tahanan. (foto : Irwan/KabarLuwuk)

Erik Sohat, SH Kuasa Hukum Salah Satu Tersangka Bakal Layangkan Permohonan Penangguhan

KABAR LUWUK, BANGGAI-  Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana (Cabjari) secara resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan sanitasi septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kepala Cabjari Pagimana, Musmuliyadi, SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-08/P,2.11.9/Ft.1/01/2022, Print-09/P,2.11.9/Ft.1/01/2022, Print-10/P,2.11.9/Ft.1/01/2022 secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus sanitasi ini. Ketiganya yakni Bahar Lengkas, Carles Lagarense dan Hendrik Pongdatu  dititipkan di Rumah Tahanan Mapolres Banggai, sejak Rabu (26/1/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana (Cabjari) secara resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan sanitasi septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Ketiganya secara resmi kita lakukan penahanan dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jaringan sanitasi di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana. Mereka ditahan selama dua puluh hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Banggai,” jelas KaCabjari Pagimana.

Hendrik Pongdatu salah satu tersangka dalam perkara ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai. Carles Lagarense statusnya sebagai Tim Fasilitator Lapangan (TFL)  dan Bahar Lengkas berperan sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudra Jaya.

Musmuliyadi menjelaskan, proyek jaringan sanitasi berskala komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 senilai Rp860.000.000. Sesuai perencanaan lanjut dia, sebanyak 20 unit tangki septik harus dibangun namun hanya 16 unit tangki septik yang dilaksanakan.

“Untuk pekerjaan detailnya itu, ada dua unit tidak selesai, dan dua unit lainnya tidak dikerjakan,” kata Musmuliyadi.

Dijelaskan jugam ada beberapa item pekerjaan yang tidak rampung seperti bak kontrol, filter, dan sebagian pipanisasi tidak dikerjakan. Saat ini hingga penahanan penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan tim ahli teknik dan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah.

“Kisaran kerugian keuangan negara pada perkara ini berdasarkan hasil penghitungan BPK Sulteng senilai kurang lebih empat ratus jutaan,” tambah mantan Kasi Intel ini.

Rencananya dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum Cabjari Pagimana akan melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor Palu untuk selanjutnya dipersidangkan. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erik Sohat, SH kuasa hukum Hendrik Pongdatu

Terpisah, Erik Sohat, SH kuasa hukum Hendrik Pongdatu kepada media ini mengatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang tidak baik sehingganya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penuntut umum Cabjari Pagimana berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan. Terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan kata Erik Sohat pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya dan melihat terlebih dahulu  batas penahanannya yang akan berakhir pada 14 February 2022 mendatang.

“Kita tidak atau belum mau menyimpulkan langkah hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan klien kami. Namun pastinya kita akan berkoordinasi dengan penuntut umum Cabjari Pagimana terkait permohonan penangguhan penahanan klien kami. Pasalnya saat ini kondisi kesehatan klien kami itu dalam kondisi tidak baik atau bisa dikatakan lagi sakit,” ungkap salah seorang pengacara muda Kabupaten Banggai ini. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *