BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Kontroversi PT Anugerah Tompira Nikel  Tanah dan Protokol Aktivitas Dipertanyakan

1774
×

Kontroversi PT Anugerah Tompira Nikel  Tanah dan Protokol Aktivitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menarik perhatian terkait aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (PT ATN
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menarik perhatian terkait aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (PT ATN

KABAR LUWUK  – Kontroversi PT Anugerah Tompira Nikel  Tanah dan Protokol Aktivitas Dipertanyakan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menarik perhatian terkait aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (PT ATN) pada Senin, 7 Juli 2023.

Perusahaan nikel ini, yang beroperasi di Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, kini tengah menjadi sorotan karena kontroversi yang berkaitan dengan lahan dan protokol aktivitasnya.

Aktivitas PT ATN menghadapi protes keras dari masyarakat Masama, yang menganggap perusahaan ini telah melanggar izin dan mengganggu tanah milik warga setempat.

Protes ini akhirnya dilaporkan ke DPRD Banggai, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam hal ini.

Anggota DPRD Banggai, Fuad Muid, menegaskan bahwa DPRD hanya memfasilitasi laporan dari masyarakat dan berjanji untuk menyahutinya. “Kami sebagai perpanjangan tangan masyarakat kami akan menyahuti,” tegas Fuad dalam pernyataannya.

Pihak Desa Ranga-ranga juga ikut memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ranga-ranga menjelaskan bahwa tanah milik Nurdin dan Harni Totikum, dengan luas masing-masing 3 hektare, telah mengalami gusuran sebagian.

Mereka menekankan bahwa izin untuk beroperasi di tanah tersebut tidak pernah diberikan, sehingga aktivitas PT ATN di sana menjadi kontroversial.

Namun, perwakilan dari PT ATN, Ahmad Efendi Rambey, mengklaim bahwa sampai saat ini belum ada aktivitas yang dilakukan di lahan yang menjadi sumber kontroversi.

Dia berjanji bahwa jika nantinya ada aktivitas, pihak perusahaan akan melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan Pemdes Andala terkait dengan dokumen dan izin yang dibutuhkan. “Saya belum kerjakan juga, letak posisinya itu ada di Desa Andala,” terangnya setelah rapat dengar pendapat.

Terkait dengan tuduhan penggusuran tanah oleh warga, Ahmad Efendi Rambey menjelaskan bahwa aktivitas penggusuran tersebut merupakan bagian dari manajemen lama PT ATN.

 Perusahaan berusaha untuk menjelaskan situasi ini kepada masyarakat, tetapi kontroversi masih berlanjut karena adanya perbedaan pandangan antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah setempat.

RDP ini menandai langkah awal dalam menangani sengketa antara PT ATN dan masyarakat setempat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam penyelesaian yang adil dan transparan, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap izin dan peraturan yang berlaku. ( Als) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *