IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Polsek Lamala Pengamanan Pelepasan dan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 1444 H

×

Polsek Lamala Pengamanan Pelepasan dan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 1444 H

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI –  Polsek Lamala lakukan Pengamanan Pelepasan dan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 1444 H Asal Masama di Halaman Masjid Al-Ikhsan Desa Tangeban Kecamatan Masama, Banggai. Minggu 4/06/2023.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsektor Masama IPTU Lukman, Camat Masama Hidayat Dulu, S.Sos, MH, Danramil 1308-06 diwakili Serma Muslimin dan Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Masama Bustan Endre, S.Ag, MM serta calon Jemaah haji dengan keluarganya.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH Menerangkan, kegiatan ini dilakukan adalah bentuk pelayanan Polri terhadap warga masyarakat agar terpeliharanya keamanan ketertiban diwilayah hukum Polsek Lamala.

“Adapun jumlah calon Jemaah haji Kecamatan Masama tahun ini berjumlah 18 orang,” katanya.

Lanjut AKP Zulfikar, pelepasan serta pemberangkatan Jamaah Calon Haji tahun 1444H mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman bagi warga masyarakat yang akan mengantarkan Keluarganya yang akan berangkat menunaikan ibadah Haji Ke Mekah dapat berjalan aman tertib dan lancar.

Dengan adanya pengamanan tersebut warga merasa aman dan damai atas kehadiran Polri dalam kegiatan pelepasan serta keberangkatan Jamaah Calon Haji.

Petunjuk pelaksanaan haji adalah serangkaian aturan, prosedur, dan panduan yang mengatur pelaksanaan ibadah haji, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Petunjuk ini ditetapkan oleh otoritas keagamaan yang bertanggung jawab dalam mengorganisir dan mengawasi pelaksanaan haji, seperti Kementerian Agama atau badan pengelola haji di masing-masing negara.

Petunjuk pelaksanaan haji mencakup berbagai aspek dan tahapan yang harus dilakukan oleh jemaah haji sebelum, selama, dan setelah perjalanan ibadah haji. Beberapa poin penting yang tercakup dalam petunjuk pelaksanaan haji antara lain:

  1. Persyaratan dan persiapan: Petunjuk akan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji, termasuk syarat-syarat kesehatan, persyaratan keuangan, serta persyaratan administratif lainnya. Petunjuk juga akan memberikan panduan tentang persiapan fisik, mental, dan spiritual yang harus dilakukan sebelum berangkat.
  2. Pendaftaran dan alokasi kuota: Petunjuk pelaksanaan haji akan menjelaskan proses pendaftaran, alokasi kuota, dan prosedur seleksi jemaah haji. Hal ini melibatkan pembayaran biaya haji, pengumpulan dokumen, dan administrasi lainnya.
  3. Transportasi dan akomodasi: Petunjuk akan memberikan informasi tentang transportasi yang akan digunakan selama perjalanan haji, termasuk pesawat, bus, dan lain-lain. Petunjuk juga akan menjelaskan tentang akomodasi di tempat-tempat suci, seperti hotel atau asrama.
  4. Rute dan jadwal: Petunjuk akan menyediakan informasi tentang rute perjalanan, jadwal kegiatan, dan tempat-tempat yang akan dikunjungi selama ibadah haji. Hal ini mencakup rute dari Mekah ke Mina, Arafah, dan Muzdalifah, serta rute ziarah di sekitar Mekah dan Madinah.
  5. Prosedur ibadah: Petunjuk akan memberikan panduan rinci tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk tata cara thawaf, sai, wukuf di Arafah, lempar jumrah, serta doa dan dzikir yang harus dilakukan selama perjalanan.
  6. Keamanan dan keselamatan: Petunjuk akan memberikan instruksi tentang tindakan keamanan dan keselamatan yang harus diikuti oleh jemaah haji, baik dalam perjalanan maupun di tempat-tempat suci. Ini termasuk langkah-langkah keselamatan selama kerumunan massa, pencegahan penyakit, dan tindakan darurat.

Petunjuk pelaksanaan haji disusun untuk memastikan bahwa ibadah haji dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ajaran agama. Setiap jemaah haji diharapkan untuk mengikuti petunjuk ini dengan seksama agar dapat menjalankan ibadah haji dengan benar. **