Dampak HAM yang ditimbulkan, diantaranya hilangnya Hak tenurial Masyarakat, Perampasan tanah; hilangnya hak akses masyarakat; relokasi paksa; penggusiran secara paksa, perusakan lahan pangan dan kebun masyarakat; perusakan lahan pemakaman; intimidasi, ancaman dan kriminalisasi petani dan Aktifis HAM yang mendampingi Petani. Status saat ini, Konflik, sengketa tanah dan klaim pengembalian tanah belum terselesaikan.
Dampak dan keluhan rantai pasok: Warga desa Toili dan Singkoyo telah lama memprotes bahwa lebih dari 1.500 Ha lahan masyarakat telah dirambah secara ilegal oleh PT KLS sejak tahun 1996. Warga Piondo memprotes bahwa jalur tradisional ke lahan pertanian mereka telah dihancurkan oleh kegiatan perkebunan perusahaan.
Warga desa dan petani yang memprotes kehilangan tanah mereka mengalami intimidasi, penindasan dan penggusuran paksa oleh perusahaan, yang diizinkan oleh polisi. Kriminalisasi pengunjuk rasa setempat menyebabkan puluhan petani dipenjara. Konflik yang ada dan sengketa yang berlarut-larut, menyebabkan aksi massa yang berujung pembakaran alat berat milik PT. KLS, dan menetapkan Eva Bande sebagai tersangka utama selanjutnya berproses dirana hukum hingga Eva Bande diputus bersalah dengan hukuman empat tahun penjara.
Rangkaian peristiwa dan tindak kekerasan oleh alat represif Negara terus terjadi secara berulang, hibgga pada peristiwa Demonstrasi Tolak Tambang 12-13 Fwbruari 2022 yang berujung bentrok yang menyebabkan Ervalfdi (21) tertembak mati oleh peluru tajam dari moncong senjata alat represi negara.
Rangkaian peristiwa kekerasan tersebut menyebabkan telah terjadi Pelanggaran HAM serius terhadap masyarakat, diantaranya Masyarakat kehilangan Hak tenurial mereka, berbagai ragam Kekerasan dialami dan dirasakan masyarakat baik secara fisik maupun dengan senjata, intimidasi dan kriminalisasi pembela HAM; perampasan lahan, penggusuran, Penghilangan aset-aset produksi dan aset-aset penghidupan lainnya yg dimiliki masyarakat.***