KABAR LUWUK, PALU – Pasca Demo Tolak Tambang yang berujung bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian yang menyebabkan Erfaldi (21) tahun tertembak Mati oleh terjangan peluru tajam aparat kepolisian, Gubernur Sulteng selanjutnya berencana hendak membentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura di Palu, Kamis (17/2).
Terhadap rencana tersebut Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas Respon Gubernur dalam berbagai gejolak yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat, baik antara Masyarakat dengan Investor maupun antara Masyarakat dan Negara lewat representasinya yang ada di Daerah.
Namun demikian, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng, hendak mengingatkan kepada Gubernur, agar jangan hanya karena atas dasar terciptanya Jaminan kepastian Hukum terhadap Investasi oleh para Investor dijadikan landasan utama Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, namun yang terpenting dan sangat Fundamental adalah bagaimana dengan masuknya berbagai Investasi di Sulteng, juga memberi jaminan dan kepastian Hukum pada masyarakat bahwa pemanfaatan Ruang atas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) oleh para Investor dalam ber Investasi di Sulteng dapat dipastikan tidak merampas aset-aset Produksi dan Sumber-sumber penghidupan Masyarakat.
Hal ini menjadi sangat penting untuk terus kami dan semua pihak ingatkan, ini tentunya sangat berkait erat dengan Nestapa yang terjadi dan menimpa masyarakat Sulawesi Tengah sehubungan dengan perilaku atau praktek-praktek curang para pemilik modal untuk mendapatkan RENTE dalam menjalankan usaha mereka di Sulteng.
Sebut saja Dampak dan keluhan rantai pasok: PT ANA dikecam oleh masyarakat setempat karena merambah tanah mereka yang sah sejak tahun 1994 di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Perusahaan dikecam karena mengerahkan ABRI untuk memberangus penolakan petani. Petani Desa Molino menuduh perusahaan melakukan perampasan dengan kekerasan atas 996 Ha lahan Maayarakat pada tahun 2006-07 dengan menggunakan izin ‘lokasi’ (pembebasan lahan) yang diduga kuat ilegal dan curang.