Banggai Laut, Jamkesnews – Pemerintah Daerah Banggai Laut terus mendukung penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Komitmen ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, H. Ramli Nadjil dalam acara diskusi dan advokasi kewajiban pemerintah daerah terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS sekaligus penyampaian pakta integritas terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banggai laut, Kamis (08/04).
“Pada dasarnya pemerintah daerah mendukung penuh program pemerintah pusat untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk Banggai Laut yang telah dianggarkan dalam APBD dan hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai sekarang,” jelas Ramli.
Ramli menambahkan Pemerintah Daerah Banggai Laut telah mengikutsertakan Kepala Desa beserta perangkatnya untuk menjadi peserta JKN KIS. Pastinya hal tersebut telah terakomodir dalam anggaran APBD untuk 4% dan 1% melalui pemotongan Alokasi Dana Desa. Ramli juga menyatakan Pemerintah Daerah Banggai Laut tetap berkomitmen terhadap kewajiban iuran yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Komitmen pemda terhadap kewajiban iuran akan tetap dibayarkan namun masih menunggu pengesahan DPA per SKPD sehingga kami bersedia membuat dan menandatangani Pakta Integritas ini,” tambah Ramli.
Kepala Kabupaten BPJS Kesehatan Banggai Laut, Adriani Sirima mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut atas dukungan, komitmen dan kontribusi terhadap Program JKN-KIS.
“Secara regulasi sudah sangat jelas bahwa negara wajib memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat dan salah satunya adalah jaminan sosial kesehatan,” kata Adri.
Adri juga mengungkapkan dalam keberlangsungan Program JKN-KIS di Kabupaten Banggai Laut, masyarakat sudah merasakan peran dari pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduk untuk mendapatkan perlindungan kesehatan melalui alokasi anggaran dalam APBD.
“Dan saat ini, Pemerintah Daerah Banggai Laut sudah megikutsertakan pula Kepala Desa serta aparat dalam Program JKN-KIS sesuai Perpres No.64 tahun 2020 dan Permendagri 117 tahun 2019,” ungkap Adri. (as/pw)