KABAR LUWUK — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, guna meninjau adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan nikel. Rencana kunjungan ini akan dilakukan bersama gabungan komisi setelah sebelumnya diagendakan rapat gabungan. Dalam kunjungan tersebut, masing-masing komisi akan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulteng dari Fraksi Demokrat, Samiun L. Agi, yang juga legislator daerah pemilihan (dapil) IV.

“Rencananya Komisi I akan turun langsung melihat kondisi pertambangan di Siuna. Secara pribadi, saya sudah beberapa kali menyaksikan dampak dari keberadaan tambang nikel itu,” ungkap Samiun, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, banyak aspek pelanggaran hukum yang bisa dilihat secara kasat mata di lokasi tambang. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang terdampak aktivitas tambang, hingga persoalan serius terkait perusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa dampak jangka panjang dan kerugian bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Banggai bersaudara, Samiun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Sebagai anggota DPRD Sulteng, saya berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan, agar keberadaan investasi tambang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya di dapil yang saya wakili,” tandasnya. (IkB)