BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Komisi 1 DPRD Banggai Sepakati Tunda Pilkades PAW Garuga

627
×

Komisi 1 DPRD Banggai Sepakati Tunda Pilkades PAW Garuga

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Banggai Sepakati Tunda Pilkades PAW Garuga
Komisi 1 DPRD Banggai Sepakati Tunda Pilkades PAW Garuga

KABAR LUWUK – Komisi 1 DPRD Banggai Sepakati Tunda Pilkades PAW Garuga. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, permasalahan terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.Selasa 5/9/2023.

Telah menghasilkan kesepakatan penting. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) Suparno, dengan dihadiri oleh Bahtiar Pasman dan beberapa anggota Komisi 1 lainnya, turut mengundang pengadu atau pelapor, yaitu Panitia Pilkades Garuga, serta berbagai instansi terkait, termasuk Disdik, DPMD, Bagian Hukum Setdakab Banggai, Pemcam, Pemdes, dan BPD Garuga.

Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, rapat tersebut telah mencapai kesimpulan yang signifikan.

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah penundaan pelaksanaan Pilkades PAW selama satu hingga tiga pekan ke depan.

Keputusan ini memberikan peluang kepada pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, dalam rapat tersebut, terungkap bahwa terbitnya ijazah paket B dan kehadiran perwakilan Disdik yang melegalisir ijazah tersebut telah menjadikannya sah berlaku.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Ibu Ama, salah satu perwakilan instansi terkait yang hadir dalam rapat. Ia menjelaskan bahwa ijazah paket B memiliki keterkaitan yang erat dengan ijazah SD, dan karenanya, dengan terbitnya ijazah paket B, ijazah SD juga dianggap sah.

Keputusan-keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan matang dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai berupaya untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan proses Pilkades PAW Garuga.

Dengan demikian, penundaan pelaksanaan Pilkades PAW memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak yang terlibat untuk memastikan segala aspek yang berkaitan dengan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat dengar pendapat ini juga menunjukkan komitmen Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan terkait masalah-masalah penting yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat dalam kontroversi Pilkades PAW Garuga. (IM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *