BanggaiKABAR DAERAH

Kolaborasi Bapenda Banggai dan BNI Mempermudah Pembayaran PBB Melalui e-PBB

239
×

Kolaborasi Bapenda Banggai dan BNI Mempermudah Pembayaran PBB Melalui e-PBB

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi Bapenda Banggai dan BNI Mempermudah Pembayaran PBB Melalui e-PBB

KABAR LUWUK – Kolaborasi Bapenda Banggai dan BNI Mempermudah Pembayaran PBB Melalui e-PBB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan BNI Cabang Luwuk telah menghasilkan sebuah layanan yang memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik.

Layanan ini, yang diberi nama e-PBB, telah diluncurkan pada Hari Ulang Tahun BNI ke-77 di Kantor Cabang BNI Luwuk pada tanggal 5 Juli 2023, meskipun sudah bisa dimanfaatkan sejak awal tahun ini.

Bupati Banggai, Amirudin, menyampaikan dalam acara peluncuran bahwa e-PBB merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mentransformasi layanan pembayaran ke arah digitalisasi.

“Kami terus berupaya memberikan layanan pembayaran berbasis digital untuk mengurangi pembayaran secara tunai,” ujar Bupati Amirudin.

Selain memudahkan masyarakat, pembayaran elektronik juga bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar karena semua transaksi langsung terdata dalam sistem komputerisasi.

Bupati Amirudin berharap bahwa selain e-PBB, pembayaran tagihan PDAM, perizinan, parkir di rumah sakit, dan di bandara juga dapat dilakukan secara online.

Visi ini mendapatkan dukungan dari Pemimpin BNI Cabang Luwuk, Satomy Suwardi Dungga, yang menyatakan bahwa BNI selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memudahkan layanan kepada masyarakat. “Kami mengawalinya dengan e-PBB,” kata Satomy.

Setelah melakukan sejumlah penyempurnaan, Satomy memastikan bahwa e-PBB sudah dapat dimanfaatkan melalui mobile banking BNI. S

elain itu, layanan ini juga tersedia di ATM BNI. Pembayaran pajak PBB dapat dilakukan di Kantor BNI Cabang Luwuk atau melalui Agen 46 BNI.

Kepala Bapenda Banggai, Damri Dayanun, mengungkapkan bahwa layanan pembayaran secara elektronik sangat efektif dalam mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.

Peluncuran e-PBB merupakan bagian dari kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Damri menjelaskan, “Pada tahun 2024, pemerintah pusat telah menargetkan bahwa semua pembayaran pajak harus dilakukan secara non-tunai.”

Dengan adanya layanan e-PBB ini, diharapkan proses pembayaran PBB di Kabupaten Banggai menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap bahwa kolaborasi ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan layanan lainnya guna meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *