BanggaiKABAR DAERAH

KFM Sepakati Tuntutan Masyarakat Desa Pongian Kecamatan Bunta

973
×

KFM Sepakati Tuntutan Masyarakat Desa Pongian Kecamatan Bunta

Sebarkan artikel ini


4.Pihak PT. KFM wajib memberikan kontribusi dalam bentuk program kepada pihak pemerintah Desa Pongian atas penggunaan jalan kantong produksi yang menghubungkan antara desa Pongian dan Desa Koninis.

5. Pihak PT. KFM wajib membangun jembatan yang dilalui oleh kendaraan di wilayah kilo 9 ( Sembilan ).


6. Pihak PT. KFM tidak dibenarkan membebaskan lahan di wilayah administrasi Desa pongian tanpa persetujuan Pemerintah Desa Pongian.

7. PT. KFM dalam pelaksanaan penanganan sungai pogian terhitung 6 ( enam) bulan sejak surat kesepakatan ini di tanda tangani .

8. PT. KFM wajib mensosialisasikan terkait progress pekerjaan penanganan dampak lingkungan terhadap masyarakat Desa Pongian.

9. PT. KFM wajib memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat Desa Pongian.

Menurut Kades Pongian Hi. Arsat dengan tuntutan warga Desa Pongian terkait masalah yang selama ini dirasakan masyarakat sebagian Desa Pogian yang terkena dampak lingkungan sudah menemui titik temu dengan dibuatkan kesepakatan bersama antara masyarakat dan perwakilan manajemen PT. KFM, setelah melakukan beberapa kali musyawarah akhirnya pihak perusahaan memenuhi sebagian tuntutan warga Desa Pongian, menurut Kades Pongian Inilah pilihan jalan terbaik, dan masyarakat harus legowo. Ungkap Kades Pongian.

Sementara itu, perwakilan manajemen perusahaan PT. KFM Bunta yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang, Abdulah Jafar didampingi para Staf KFM dan Humas, Kepala KTT Abdullah Jafar mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati bersama serta tuntutan masyarakat Desa Pongian, dan saya selaku perwakilan manajemen perusahaan juga akan tetap melakukan kontrol di setiap pekerjaan dan berjanji akan tetap mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.

“Abdulah Jafar yang lebih akrab dipanggil Pak Jarot juga mengungkapkan bahwa kami memohon maaf apabila ada kesalahan yang terjadi kepada pihak masyarakat Desa Pongian, melalui pembahasan tadi, saya pastikan apa yang menjadi tuntutan warga akan kami fasilitasi dan penuhi sesuai aturan-aturan yang berlaku,” Kata Abdullah Jafar.

Dengan adanya titik temu, maka masyarakat sepakat untuk membuka jalan kembali yang selama ini sempat ditutup oleh warga yang terdampak lingkungan. Dan tak hanya tutup jalan warga juga mempersilahkan perusahaan kembali beroperasi. Tuturnya salah Satu warga. ( IM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *