Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis ).
KABAR LUWUK, BUNTA – Dugaan bahwa PT. Koninis Fajar Mineral ( KFM ) melakukan pencemaran yang berlokasi di Desa Pongian, Kecamatan Bunta yang masuk dalam lingkar tambang sehingga masyarakat sempat melakukan aksi demo beberapa hari lalu dengan cara menutup jalan masuk ke areal tambang oleh warga Desa Pongian yang terkena dampak, yakni menurut informasi warga air sungai menjadi kuning dan setelah melakukan perundingan panjang alias alot, akhirnya beberapa perusahaan KFM menyetujui sebagian tuntutan warga Desa Pongian.
Perundingan antara perusahaan KFM Bunta dan warga itu berlangsung di aula kantor Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Senin ( 5/10/2021, di hadiri langsung Kepala Desa Pongian, Kapolsek Bunta, Bhabinsa Bunta, Perwakilan Manajemen Perusahaan KFM, Toko Adat, Toko Pemuda Serta Masyarakat Desa Pongian.
Adapun tuntutan warga Desa Pongian yang telah di sepakati bersama dan ditanda tangani oleh masing masing perwakilan dan pihak manajemen perusahaan terdiri dari ;
1.Pihak Perusahaan PT. KFM wajib bertanggung jawab mengembalikan kejernihan air sungai pongian sehingga layak kembali di manfaatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat desa pongian dan juga pihak PT. KFM wajib melakukan pengecekan secara berkala terhadap kandungan logam berat maksimal sebulan sekali.
2. Perusahaan PT. KFM wajib bertanggung jawab apabila dikemudian hari terjadi musibah banjir bandang yang dikarenakan aktifitas Perusahaan pertambangan hingga berakibat pada kerugian masyarakat utamanya para petani, peternak, kerugian harta benda warga, kerugian nelayan bahkan hingga memakan korban jiwa.
3. Pemerintah Desa Pongian dan seluruh warga menjamin kelancaran proses aktifitas perusahaan PT. KFM dalam kegiatan normalisasi aliran air sungai pongian termasuk dalam mobilisasi alat berat, pembuangan dan penempatan material pengerukan, dan masyarakat Desa Pongian bersedia mengikhlaskan tanaman mereka yang dirugikan akibat normalisasi sungai.