KABAR LUWUK – Ketua MPR,Konsesi PT Vale Wajib Serahkan ke Daerah. Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, konsensi tambang perusahaan nikel yang menambang di Sorowako, Sulawesi Selatan, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (Vale), wajib diserahkan ke daerah.
Menurut Bambang, puluhan tahun Kontrak Karya Vale beroperasi di Sorowako, tetapi tak memberikan manfaat untuk rakyat. Karena itu, perusahaan tambang nikel itu wajib diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah kontrak berakhir Desember, 2025.
Hal itu diungkap Ferdy Hasiman, peneliti di Alpha Research Database serta penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, Gramedia 2019. dan Monster Tambang, JPIC-OFM 2013, dalam tulisannya di kompas.com, 21 November 2022 lalu.
Menurutnya, yang perlu menjadi catatan, Vale Indonesia adalah perusahaan berbasis Indonesia yang sahamnya 20 persen dimiliki publik di pasar modal dan 20 persen sahamnya juga milik perusahaan tambang negara, MIND ID.
Menurut aturan undang-undang (UU) pertambangan, pemerintah bisa memutuskan perpanjangan atau tidak sebuah Kontrak Karya (KK) dua tahun sebelum masa berakhir kontrak. Artinya, pemerintahan Jokowi perlu memberikan keputusan kontrak Vale tahun 2023 mendatang.
Perpanjang atau tidak sebuah KK tentu memiliki pertimbangan matang, terkait asas manfaat untuk kesejehteraan rakyat, memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi UUD’45, peningkatan investasi, dan penerapan best mining practice.
Pemerintah biasanya mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu. Hal itu sudah dilakukan pemerintahan Jokowi dengan tambang tembaga dan emas terbesar milik perusahaan Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia tahun 2019.
Dalam kasus Freeport, pemerintah telah sukses menjalankan aturan sesuai dengan perintah konstitusi. Perintah konstitusi mengatakan, KK zaman Orde Baru perlu diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar lebih adil bagi negara.
IUPK itu harus memenuhi syarat-syarat yaitu menaikan penerimaan negara, membangun pabrik smelter, penggunaan barang jasa domestik, penciutan luas lahan, divestasi 51 persen saham ke pihak nasional dan perpanjangan kontrak. Setelah Freeport menjalankan syarat-syarat itu, barulah pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sampai tahun 2041. Perpanjangan kontrak Freeport ini menjadi rujukan bagi KK pertambangan lain yang masa kontraknya akan berakhir.
Lantas bagaimana dengan KK Vale Indonesia? Apakah semudah bunyi pernyataan Ketua MPR di atas? Tak boleh naif Jika mengikuti lima syarat yang ditetapkan dalam IUPK seperti dalam perpanjangan kontrak Freeport, Vale Indonesia layak diperpanjang. Vale sudah menaikan penerimaan negara berupa pajak dan royalti.