KABAR LUWUK, BANGKEP – Permasalahan kasus Korupsi pembobolan kas daerah Bangkep senilai Rp36,9 miliar telah ditangani Polda Sulteng. Kendati demikian fungsi kelembagaan DPRD Bangkep terus berjalan. Bahkan kata Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling pihaknya akan mengutus perwakilannya untuk memantau dan memintai keterangan pihak Polda Sulteng mengenai proses penyidikan kasus itu.
Dijelaskan Rusdin, kasus korupsi pembobolan APBD Bangkep sejumlah Rp36,9 miliar sudah ditangani Polda Sulteng, namun sebagai fungsi lembaga pengawasan kinerja eksekutif di Bangkep, DPRD setempat akan tetap memaksimalkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam mengawal penuntasan progres kasus tersebut.
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menjelaskan, secara kelembagaan, DPRD sejak awal sudah membahas persoalan raibnya kas daerah yang berjumlah puluhan miliar itu. Bahkan, kata dia, seluruh anggota DPRD Bangkep punya keinginan yang sama dalam penuntasan kasus yang kini sedang ditangani oleh Polda Sulteng.
“Semua teman teman di DPRD juga punya maksud yang sama. Dan sudah memberikan masukan saat rapat terkait persoalan ini. Hanya prosesnya saat ini sudah ditangani oleh penegak hukum Polda Sulteng,” ungkap Rusdin, didampingi Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep Irwanto T. Bua, dan Sekertaris DPRD Bangkep di ruangan Ketua DPRD, Rabu (10/6/2021) kemarin, menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap sejumlah fraksi DPRD terkait kasus pembobolan itu.
Sejak awal, Rusdin mengaku sebelum ada penetapan tersangka kasus itu, ia justru sudah menugaskan dua orang anggota DPRD Bangkep berkonsultasi ke Provinsi.
“Waktu itu ada dua orang anggota saya tugaskan ke Palu. Bahkan saya sendiri juga sudah dua kali berangkat ke Palu, termasuk berkonsultasi langsung ke Bank Sulteng Cabang Salakan untuk meminta rekening koran,”ujarnya.
Mengenai desakan publik agar segera membentuk Pansus DPRD terkait pembobolan APBD Bangkep itu, Rusdin sangat merespon semangat itu.
Namun disisi lain, DPRD juga akan terus mengikuti setiap perkembangan progres kasus itu.
“Kami tetap mengikuti perkembangannya. Nanti alat kelengkapan dewan yang akan mempertanyakan progresnya sudah sejauhmana. AKD nanti akan kami tugaskan berngkt ke Polda,”terangnya.
Informasi terbaru, rekomendasi hasil temuan kerugian keuangan daerah oleh BPK terkait pembobolan APBD Bangkep diakui Rusdin senilai 36,9 miliar.
“Pada waktu rapat kita juga sudah bicara teknis soal itu. Dan eksekutif secara administrasi diminta oleh BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah selama 60 hari,”tukasnya. (Arman Londomi/IR/KL)