BanggaiKABAR DAERAH

Ketua DPC Peradi Banggai Sikapi Dugaan Pelecehan Profesi Advokat Oleh TP2AH Bangkep

540
×

Ketua DPC Peradi Banggai Sikapi Dugaan Pelecehan Profesi Advokat Oleh TP2AH Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Dugaan pelecehan profesi advokat oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan (Tim P2AH) Banggai Kepulauan terhadap  Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum tiga orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kalumbatan dan empat orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kolak mendapat tanggapan tegas Ketua DPC Peradi Banggai Nasrun Hipan, SH, MH.

Menurut Nasrun Hipan, Lembaga P2AH merupakan lembaga Administratif dengan kewenangan judicil dan lembaga ini memberikan putusan sesuai fakta yang dikumpulkan dari pihak yang bersengketa. Dalam hal yang demikian itu maka advokat berhak utk menjalankan kuasanya dan tidak sekadar mendampingi tanpa hak bicara.

Seharusnya ketua Tim P2AH  Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (dari unsur Jaksa Banggai Laut)  dapat melihat ketentuan normatif, kapan seorang advokat diberikan kewenangan tanpa hak bicara. Itu terjadi dalam hal pengumpulan keterangan yang tidak mengambil keputusan, seperti penyidikan, demikian pula dalam proses mediasi dimana kesepakatan damai ditentukan oleh kedua belah pihak melalui perantaraan mediator.

“Bahwa bagi kami sikap Tim P2AH yang tidak memberikan kewenangan berbicara kepada Advokat adalah tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Atas nama DPC.Peradi Banggai, akan segera melakukan Rapat Pengurus setelah kami menerima Laporan dari Advokat yang bersangkutan,” kata Nasrun dengan tegas.

Sebelumnya pada sidang penyelesaian perselisihan administrasi pemilihan kepala desa di Gedung Dinas PMD Banggai Kepulauan, Senin 8 November 2021 sekira pukul 11.00 wita, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum tiga orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kalumbatan dan empat orang Pemohon/Penggugat dari Desa Kolak mendapat perlakuan tidak mengenakan yang terkesan adanya pelecehan terhadap profesi advokat.

Saat itu ketua Tim P2AH Achmad Bhirawa Bissawab, S.H dihadapan umum pada sidang terbuka menyampaikan memberikan penegasan kepada Advokat bahwa kewenangannya dalam persidangan itu hanya mendampingi dan tidak mempunyai hak bicara dengan alasan Perda dan Perbub Banggai Kepulauan tidak mengatur tentang hal masuknya seorang Kuasa Hukum dalam pendamping Pemohon di dalam persidangan.

Menyikapi pernyataan itu tentu saja Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H bereaksi dengan menjelaskan di dalam persidangan tersebut bahwa walaupun Perda dan Perbup Banggai Kepulauan tidak mengatur akan tetapi jelas Advokat diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 untuk memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

Sayangnya Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (Ketua selaku Pimpinan Sidang Tim P2AH dari unsur Jaksa Banggai Laut) tetap teguh bahwaa advokat tidak memiliki hak bicara di dalam persidangan hanya bisa mendampingi secara pasif.

“Saya dari organisasi Profesi advokat Peradi akan menyikapi dengan menyurat ke DPC dan DPN Peradi, dan akan menyurat resmi ke Kejati dan Kejagung dan Bupati, pokonya surat surat resmi yang bisa diajukan akan saya kirimkan,” terang Muhammad Saleh Gasin.

Sejumlah advokat juga sangat menyayangkan tindakan ketua Tim P2AH Bangkep yang secara tidak langsung mencederai profesi advokat. Hal itu dikhawatirkan bisa memberikan stigma dan pemahaman salah di masyarakat berkaitan dengan profesi advokat. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *