BanggaiKABAR DAERAH

Ketua Bawaslu Banggai  Lantik  Salman Sulaiman Sebagai  PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur

222
×

Ketua Bawaslu Banggai  Lantik  Salman Sulaiman Sebagai  PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Banggai Lantik Salman Sulaiman Sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur

KABUPATEN BANGGAI – Ketua Bawaslu Banggai  Lantik  Salman Sulaiman Sebagai  PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur. Keputusan penting diambil oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dengan penggantian antar waktu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Luwuk Timur.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor O3s/HK.01.01/K.ST-01/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2023. Jum,at 7/8/2023.

Keputusan tersebut mengesahkan penggantian antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Salah satu anggota Panwaslu yang diganti adalah saudara Al Ghazali .

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Moh. Saiful Saide, keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Banggai.

Dalam acara pelantikan, Moh. Saiful Saide menyampaikan pesan kepada anggota Panwaslu untuk menjalankan tugas dengan maksimal dan selalu menjaga komunikasi yang baik.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara internal tanpa terlalu bergantung pada bantuan dari kabupaten.

Meskipun terjadi penggantian antar waktu, Moh. Saiful Saide menegaskan pentingnya menjaga kontinuitas pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Panwaslu sebelumnya.

Seluruh petugas dan anggota Panwaslu di Kabupaten Banggai diingatkan untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan kegiatan yang tidak relevan.

Kehadiran ketua dan anggota Panwaslu diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Moh. Saiful Saide juga menekankan pentingnya disiplin waktu bagi semua anggota Panwaslu. Kehadiran tepat waktu menjadi hal yang sangat diharapkan agar segala persiapan dan tahapan Pemilihan Umum dapat berjalan lancar dan sukses.

Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai ini berlaku sejak dilakukan pengucapan sumpah/janji oleh anggota Panwaslu yang baru. Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan persiapan Pemilihan Umum di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang adil dan transparan.

Peran Panwaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum sangat penting dalam menjaga integritas dan keabsahan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan.( IM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *