BanggaiKABAR DAERAH

Ketegasan Bawaslu Banggai : Tidak Ada Sengketa Terkait DCS Pemilu 2024

707
×

Ketegasan Bawaslu Banggai : Tidak Ada Sengketa Terkait DCS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Ketegasan Bawaslu Banggai,Tidak Ada Sengketa terkait DCS Pemilu 2024.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai memperlihatkan ketegasan dalam pengumuman terbarunya.

Mereka menegaskan bahwa hingga batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tanggal 23 Agustus 2023, tidak ada sengketa terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menyampaikan hal-hal sebagai berikut :  

1.   Sebagaimana berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  menjadi Undang – Undang

–  Pasal 466 menyatakan “Sengketa Proses Pemilu meliputi Sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.”

– Pasal 467 ayat (1) menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.” ayat (2) “Permohonan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Lalu ayat (4) “ permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Penetapan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

2. Terkait Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 262 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 18 Agustus 2023 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 261/ PK.01- BA/7201/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;

3. Bahwa sebagaimana pada point 2 di atas, sampai dengan batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni pada tanggal 23 Agustus 2023, maka dengan ini disampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tidak menerima adanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *