KABAR LUWUK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk dan Kejaksaan Negeri Banggai. Bekerja sama dalam menyelamatkan tunggakan iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Berhasil memimpin Tim Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Banggai dalam melaksanakan upaya persuasif. Untuk memastikan para pelaku badan usaha membayarkan tunggakan iuran yang terhutang.
“Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa kerjasama BPJS Kesehatan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Banggai sepanjang tahun 2022. Telah berhasil menyelamatkan tunggakan iuran sebesar Rp679 juta. Hal ini tak terlepas dari peran serta Pengawas Ketenagakerjaan dan Seksi Datun,”. Ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Sanny Cristian Mangundap.
Kerjasama BPJS Kesehatan
Sanny menjelaskan bahwa capaian tim di Kabupaten Banggai ini telah signifikan dalam meningkatkan pendapatan dari iuran kepesertaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan total senilai Rp679.666.9294. Selain itu, tim juga berhasil menyelamatkan piutang iuran pada tahun 2022 sebesar Rp12.265.282.
Tidak hanya itu, tim di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai ini juga berhasil mengamankan. Piutang carry over dari tahun 2021 sebesar Rp84.299.101.
“Saat ini, berkat upaya dan bantuan dari Kajari Banggai beserta tim, terdapat lima badan usaha yang mendaftar setelah dilakukan pemeriksaan. Awalnya, badan usaha ini tidak mendaftarkan pekerjanya, namun setelah tim melakukan pemeriksaan, kelima badan usaha ini akhirnya mendaftarkan pekerjanya,” tambah Sanny.
Raden Wisnu Bagus Wicaksono menambahkan bahwa tim selama ini telah bekerja dengan pendekatan persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan. Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Banggai agar tetap berkembang dan berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, setelah kita melakukan pendekatan dan pengingat, akhirnya para pemilik badan usaha mau membayarkan tunggakan mereka, termasuk beberapa di antaranya mendaftarkan para pekerjanya. Upaya hukum merupakan langkah terakhir, karena selama ini banyak pelaku badan usaha yang lupa akan kewajibannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
Kepatuhan Badan Usaha
Jein Akumo, selaku Pengawas Ketenagakerjaan yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, menyebutkan bahwa tim selama ini terus bersinergi untuk memastikan upaya yang dilakukan tidak mengganggu iklim investasi.
“Saya berharap media juga ikut membantu memberikan informasi mengenai badan usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya di Kabupaten Banggai. Tujuannya adalah agar para pekerja di daerah ini dapat terlindungi oleh BPJS Kesehatan,” kata mantan Kepala UPTD Pasar Simpong ini.
Sanny menambahkan kerjasama BPJS Kesehatan dan Kejari Banggai hingga bulan Juni 2023, terdapat badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran sebesar Rp66.109.167. Namun, ada 24 badan usaha yang telah patuh membayarkan iuran dengan total senilai Rp47.519.302. Sementara itu, terdapat 15 badan usaha yang belum memenuhi kewajiban iuran dengan jumlah piutang sebesar Rp18.589.865.
Di akhir sesi Public Expose, Sanny dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai berharap seluruh pelaku badan usaha di daerah ini segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir terhadap masalah kesehatan keluarga mereka.