Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kerja Keras DPMD Bangkep Dan 12 Pemerintah Kecamatan Untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Bangkep

199
×

Kerja Keras DPMD Bangkep Dan 12 Pemerintah Kecamatan Untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Bangkep

Sebarkan artikel ini
Muhamad Aris Susanto SE, ME, Kepala DPMD Bangkep

KABAR LUWUK  – Kerja Keras DPMD Bangkep Dan 12 Pemerintah Kecamatan Untuk Pembangunan Infrastruktur di Desa Bangkep. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkep dan 12 pemerintah kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkep telah melakukan upaya yang gigih dalam pembangunan infrastruktur di berbagai desa di wilayah mereka. Usaha ini semakin menggeliat seiring dengan disalurkannya Dana Desa (DD) Reguler tahap pertama sebesar 40%.Jum,at 23/6/2023.

Muhamad Aris Susanto SE, ME, Kepala DPMD Bangkep, mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan 1 telah tersalurkan ke rekening 141 desa. Selain itu, Dana Desa Reguler tahap 1 sebesar 40% juga sudah masuk ke rekening 141 desa tersebut.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banggai bertanggung jawab atas penyaluran dana desa tahap pertama ini ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Bangkep.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 juga telah tersalurkan selama 6 bulan, yaitu dari bulan Januari hingga Juni 2023, ke rekening kas 141 desa yang berada di Kabupaten Bangkep.

Aris menjelaskan bahwa proses pencairan DD tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya DD dikirim melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui KPPN Banggai, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini DD langsung ditransfer dari KPPN ke rekening kas desa. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Muhamad Aris menekankan bahwa meskipun penyaluran DD langsung dari RKUN ke RKD, proses verifikasi tetap dilakukan oleh Kecamatan, DPMD, dan desa terkait. Hal ini terutama berlaku untuk penyaluran DD tahap 2 reguler sebesar 40%.

Dalam definisi umum, Keuangan Desa mencakup semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan keuangan Desa mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, hingga Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan disampaikan kepada Bupati dan Masyarakat.

Perlu diketahui bahwa perbedaan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terletak pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD, minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana Desa diartikan sebagai dana APBN yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatat di RKUD. Dana ini diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dana tersebut dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ADD kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan ADD juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Sistem Tunjangan Kinerja PNS (Siltap) dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari sumber dana ADD.

Dengan tersalurnya Dana Desa Reguler tahap pertama dan Alokasi Dana Desa tahap pertama tahun 2023 ke rekening kas 141 desa di Kabupaten Bangkep, diharapkan pembangunan infrastruktur di berbagai desa dapat segera dilaksanakan. DPMD Bangkep dan pemerintah kecamatan akan terus bekerja keras untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bangkep. Ungkap Kadis DPMD Bangkep. ( RS) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *