Menyapa Nusantara

Kepolisian Sulteng Tangkap Sindikat Narkoba Sabu 15 Kg, Jaringan Malaysia-Indonesia

208
×

Kepolisian Sulteng Tangkap Sindikat Narkoba Sabu 15 Kg, Jaringan Malaysia-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dua polisi bersenjata lengkap menjaga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangani Polda Sulteng.

KABAR LUWUK  – Kepolisian Sulteng Tangkap Sindikat Narkoba Sabu 15 Kg, Jaringan Malaysia-Indonesia. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli.

Sindikat ini diketahui merupakan jaringan internasional antara Malaysia dan Indonesia. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini telah ditetapkan setelah menjalani penahanan selama tujuh hari.Selasa,4/7/2023.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang terkait penyelundupan 15 kilogram sabu tersebut.

NJ berperan sebagai pengambil barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika dari kapal ke darat, sementara NL, seorang ibu rumah tangga, bertugas menjaga barang bukti sabu. Sedangkan peran ST masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan sindikat narkotika ini, yang merupakan jaringan internasional antara Malaysia dan Indonesia.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga setempat.

Selama pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Selain barang bukti sabu seberat 15 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh para tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuat Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Djoko menambahkan bahwa ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mencakup minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.

Kepolisian Sulteng terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara negara-negara dalam memerangi jaringan narkoba internasional, seperti antara Malaysia dan Indonesia.

Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada sindikat-sindikat lainnya dan membawa perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.( Antara ) **

Top of Form

Bottom of Form

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Herry Soebanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *