BanggaiKABAR DAERAH

Kepala Kejaksaan Banggai dan Bupati Teken Kesepahaman Jaga Desa

284
×

Kepala Kejaksaan Banggai dan Bupati Teken Kesepahaman Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum., dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO,
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum., dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO,

KABAR LUWUK  – Kepala Kejaksaan Banggai dan Bupati Teken Kesepahaman Jaga Desa. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum., dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, telah menandatangani Kesepahaman Bersama untuk memperkuat kerjasama dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan masyarakat di Kabupaten Banggai.

Pada Senin, 09 Oktober 2023, pukul 09.00 Wita, acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, OPD terkait, Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai.

Kesepahaman Bersama ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Pencegahan Penyimpangan Keuangan Desa: Melalui optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum, penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat akan mendapatkan bantuan dalam pengelolaan keuangan desa. Program ini juga akan memberikan layanan hukum dan pendampingan hukum untuk permasalahan hukum yang muncul dalam pengelolaan keuangan desa.
  2. Penegakan Hukum: Program ini akan fokus pada penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan memeriksa unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Rumah Restorative Justice: Program ini juga mencakup optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa. Tempat ini akan digunakan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan dalam proses keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa program ini adalah implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa.

Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kacabjari sebagai upaya preventif dalam mitigasi resiko hukum terkait pengelolaan keuangan desa.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Banggai dalam melakukan penandatanganan kesepahaman ini. Dia berharap program ini akan membantu mengurangi permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banggai.

Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan pemerintahan desa dan masyarakat di Kabupaten Banggai dapat bekerja sama dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik untuk mencapai pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diharapkan akan menjadi langkah konkret menuju tujuan tersebut.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Bupati Banggai memiliki dampak yang sangat positif dan relevan bagi Kabupaten Banggai. Berikut adalah beberapa tambahan informasi mengenai program ini:

Pemberdayaan Pemerintahan Desa: Program ini juga bertujuan untuk memberdayakan pemerintahan desa dalam hal pengelolaan keuangan. Dengan bimbingan dan asistensi hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai, diharapkan bahwa pemerintahan desa dapat lebih efisien dan transparan dalam mengelola dana desa. Hal ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik.

    Pengawalan dan Pengawasan: Program Jaksa Garda Desa juga akan menguatkan pengawalan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dengan adanya keterlibatan kejaksaan, proses pengawasan akan lebih tegas dan ketat, sehingga risiko penyelewengan dana desa dapat diminimalkan.

    Pendidikan Hukum: Selain memberikan bantuan hukum dalam pengelolaan dana desa, program ini juga bisa memberikan pendidikan hukum kepada penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat. Hal ini akan membantu mereka memahami peraturan hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.

    Peran Aktif Masyarakat: Program ini mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya tempat seperti Rumah Restorative Justice di setiap desa, masyarakat memiliki platform untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mereka secara langsung. Ini adalah langkah positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

    Penghindaran Penyalahgunaan Kekuasaan: Melalui penegakan hukum yang ketat terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa, program ini juga bertujuan untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih integritas dalam pengelolaan sumber daya desa.

    Dengan demikian, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Banggai bukan hanya sekadar tanda tangan kesepahaman, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

    Semoga program ini dapat berhasil dan memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Banggai serta menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia dalam membangun tata kelola yang lebih baik. (*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *