Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kepala Dinas PMD Dianggap Ngawur Dalam Memberikan Penjelasan Soal PMK

848
×

Kepala Dinas PMD Dianggap Ngawur Dalam Memberikan Penjelasan Soal PMK

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Menurut beliau bahwa pembatasan pengadaan bibit sapi Itu sudah diberlakukan sejak bulan Maret dan berakhir pada bulan Desember mendatang ini tidak berdasar, Ungkap Mba Soerip.

Hal Itu berbeda dengan surat Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 151/PK.300/M/7/2022 tanggal 4 Juli 2022 perihal lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK)  sementara surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Itu keluar terkait D
dengan PMK tertanggal 11 Juli 2022 dan regulasi Ini yang harusnya menjadi acuan oleh beliau selaku Dinas Teknis Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa bukan mengada ngada dan tidak rasional.

Perlu saya ingatkan bahwa tidak ada aturan yang  berlaku surut. Artinya bahwa bagi rekanan atau mitra kerja Desa dalam melakukan kerja sama pengadaan bibit ternak sapi sebelum peraturan Mentri Pertanian RI dan surat edaran Gubernur keluar Itu tidak ada masalah sebab pada prinsipnya tidak ada UU yang berlaku surut.

Namun oleh Kepala Dinas PMD Rahmad Labou menahan proses pencairan pihak rekanan yang sudah melaksanakan pengadaan bibit sapi tersebut sebelum pemberlakuan pembatasan ternak sapi dengan alasan PMK,  secara tekhnis ada Juknis yang mengatur soal pengadaan bibit Ternak Sapi Misalnya Setiap Bibit Ternak sapi yang masuk Itu harus mengantongi hasil Uji Laboratorium dan surat Keterangan Kesehatan Hewan Dari Instansi yang berwenang sebagai dokumen pelengkap, semua dokumen telah Kami Siapkan Sesuai Petunjuk yang diisyaratkan namun beliau selaku Kepala Dinas tidak Mau menandatangani surat Pencairan Ini,  ada yang aneh “Ada Udang Dibalik Batu” padahal semua persyaratan dan kelengkapan dokumen Sudah kami penuhi. Namun dia tidak mau menandatangani proses pencairan.

Waktu  kami menemui Beliau beberapa Waktu yang  Lalu beliau menegaskan bahwa perlu ad a Rekomendasi Pak Bupati Banggai Kepulauan Ini  aturan yang Dia Tambah Tambah untuk menghalangi halangi Proses pencairan diluar Juknis,  bahkan Beliau Juga Meminta Surat Kesiapan Penerimaan Dari Dinas Pertanian Bidang Peternakan Banggai Kepulauan yang  Ini Juga Tdk ada dalam Juknis.

Kalau Pelaksanaan Pengadaan bibit tapi  kami laksanakan setelah PMK Berlaku Baru Benar Kalau Harus Ada Surat Dari Dinas Pertanian bid Peternakan Banggai Kepulauan, Tapi Inikan Pengadaannya Sebelum PMK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *