KABAR LUWUK, BANGKEP – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.
Kepala Bappeda dan Litbang, Moh Arisusanto kepada media ini mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, struktur sumber pendapatan daerah terdiri dari Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sehingganya Arisusanto berharap semua pihak bersinergi bahu membahu dalam peningkatan PAD Bangkep ini agar fungsi-fungsi pemerintahan berupa pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Harapan Arisusanto bahwa komponen pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan,kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya yang ada di daerah dan dana perimbangan lainnya, hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
“Banyak hal yang menjadi perhatian kita,dimana tempat tempat yang menjadi pemasukan yang sampai saat ini tidak dilaksanakan seperti pemunggutan restribusi parkir, ini wajib di jalankan sebab PERDA pemunggutan restribusi parkir sudah ada. Jika ini dijalankan dan dimaksimalkan ada beberapa titik di wilayah Banggai Kepulauan yang bisa menjadi potensi pemasukan deerah, seperti restribusi masuk Pelabuhan Tobing, lokasi dan tempat parkir Pelabuhan Boniton, ini sangat di sayangkan kalau Pemda tidak mengelola restribusi parkirnya, padahal itu salah satu penambah pendapatan daerah,semua itu juga demi kepentingan rakyat Banggai Kepulauan,” ungkap Arisusanto.
Kepala Bapedda dan Litbang mempertegas bahwa otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya menggali potensi sumber-sumber keuangan asli daerah karena kebijakan otonomi daerah itu sendiri bertujuan untuk pembangunan dan memajukan daerah Bangkep. Olehnya itu perlu strategi dirumuskan sebagai suatu tujuan yang ingin dicapai, upaya untuk mengkomunikasikan apa saja yang akan dikerjakan, oleh siapa yang mengerjakan, bagaimana mengerjakannya, serta kepada siapa hal-hal tersebut dikomunikasikan, dan juga perlu dipahami mengapa hasil kinerja tersebut perlu dinilai.
Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah. Beberapa strategi perlu dilakukan, meliputi antara lain perlu dilakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah ungkap Arisusanto, menjalin kerjasama dengan pihak swasta/LSM dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah, memperluas tax-base pajak daerah, mereidentifikasi misi dan mandata organisasi, dan menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah.
“Biasanya salah satu komponen pendapatan asli daerah yang belum tergali secara optimal yaitu lain-lain PAD yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah,” tambahnya.
Pengoptimalan lain-lain PAD yang sah perlu dilakukan oleh daerah karena tidak mempengaruhi langsung/membebani kehidupan masyarakat. Peluang yang masih jarang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatannya sebagaimana halnya dengan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Kepala BAPEDA juga menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.(Arman Londomi/KL)