Penulis : Imam Muslik
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) melalui Kantor Agama Kabupaten Banggai memastikan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrean jemaah, Jemaah haji tersebut tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya, Kecuali dana pendaftaran Setoran haji kalau ditarik akan terhapus dari nomer antrian.
Kepala Kantor Agama Kabupaten Banggai, Melalui Kepala Seksi Urusan H. Suardi Kanjae saat wartawan melakukan wawancara di ruang kerjanya, Senin 5/7/2021, mengatakan jika jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan BIPIH, dipersilakan membuat pengajuan ke Kantor kemenag Kabupaten tempat jemaah mendaftar, dan untuk Jemaah haji tetap di prioritaskan tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan, namun jika mengambil semua dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan Pemberangkatan dan tidak mendapatkan porsi. Ungkap Ustad sapaan akrab.
Kata H, Suardi Kanjae permohonan pengembalian dana haji tercantum dalam keputusan Menteri Agama ( KMA ) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021, Adapun prosedur pengembalian dana haji 2021 Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 sebagai berikut:
1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a. bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus.
b. Nomor rekening atas nama Jemaah Haji; c. Nomor telepon Jemaah Haji.
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3.Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.
Olehnya itu untuk Kantor Kemenag Kabupaten Banggai sendiri jumlah penarikan biaya perjalanan haji ( BIPIH ) Rp. 25.000.000 terhitung dari bulan Januari sampai bulan Juni 2021 sebanyak 17 orang Pemohohon dengan totalan 17 x 25.000.000 = Rp. 525.000.000,- sedangkan untuk permohon pengembalian biaya Pelunasan haji yang bernilai Rp. 12.800.000,- , sehingga untuk tahun 2020 yang mengajukan penarikan BIPIH sebanyak 23 orang pemohon,, dan hanya satu orang yang melakukan permohonan. Terang Haji Suardi